< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Dalami Permohonan Buka Blokir Lahan Summarecon di Bogor, Sita Uang Dugaan Pungli

Jumat, 09 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 09, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-09T08:15:27Z

 

Arsip foto - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). KPK kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. ANTARA
 

JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 8 Oktober 2026. Penyidik menggali informasi mengenai proses permohonan pembukaan blokir lahan, termasuk dugaan adanya permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri proses administrasi pertanahan serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tiga Saksi Diperiksa KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil tiga saksi yang dinilai mengetahui proses permohonan pembukaan blokir lahan.

Ketiga saksi tersebut adalah:

  1. MAW, seorang pengacara.
  2. RIZ, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  3. OM, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Keterangan para saksi didalami untuk mengungkap mekanisme pengurusan pembukaan blokir lahan serta kaitannya dengan dugaan permintaan uang dalam proses tersebut.

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Terkait Dugaan Pungli

Selain memeriksa saksi, penyidik KPK juga menyita uang senilai jutaan rupiah yang diserahkan oleh OM. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli).

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang dalam pengurusan administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor.

KPK masih mendalami keterangan para saksi dan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan Saksi Lain Dijadwalkan Ulang

Dalam perkembangan perkara yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya juga dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sementara itu, saksi berinisial EYK dari pihak swasta belum memenuhi panggilan penyidik. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk Saudara EYK, kami akan jadwal ulang pemanggilannya,” ujar Budi Prasetyo.

KPK terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menelusuri dugaan praktik suap serta penerimaan lainnya dalam proses administrasi pertanahan di wilayah Bogor.

Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta dugaan penyimpangan dalam proses permohonan pembukaan blokir lahan tersebut.(TIM)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update