JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 8 Oktober 2026. Penyidik menggali informasi mengenai proses permohonan pembukaan blokir lahan, termasuk dugaan adanya permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri proses administrasi pertanahan serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga Saksi Diperiksa KPK
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil tiga saksi yang dinilai mengetahui proses permohonan pembukaan blokir lahan.
Ketiga saksi tersebut adalah:
- MAW, seorang pengacara.
- RIZ, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- OM, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Keterangan para saksi didalami untuk mengungkap mekanisme pengurusan pembukaan blokir lahan serta kaitannya dengan dugaan permintaan uang dalam proses tersebut.
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Terkait Dugaan Pungli
Selain memeriksa saksi, penyidik KPK juga menyita uang senilai jutaan rupiah yang diserahkan oleh OM. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli).
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang dalam pengurusan administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami keterangan para saksi dan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan Saksi Lain Dijadwalkan Ulang
Dalam perkembangan perkara yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya juga dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sementara itu, saksi berinisial EYK dari pihak swasta belum memenuhi panggilan penyidik. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk Saudara EYK, kami akan jadwal ulang pemanggilannya,” ujar Budi Prasetyo.
KPK terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menelusuri dugaan praktik suap serta penerimaan lainnya dalam proses administrasi pertanahan di wilayah Bogor.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta dugaan penyimpangan dalam proses permohonan pembukaan blokir lahan tersebut.(TIM)

.gif)