Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang meringkus
dua begal bersenjata api (senpi) asal Lampung Timur. Keduanya Badri
alias Ego (34) dan Iir Irawan (27). Sindikat ini merupakan begal yang
meresahkan karena tidak segan-segan melukai korban jika terdesak saat
beraksi. Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan, kedua begal
ini ditangkap pada Selasa (24/1/2017) di dua tempat berbeda. Tersangka
pertama ditangkap Badri alias Ego. Ia ditangkap saat berada di Lebak
Wangi, Kabupaten Serang. Dari penangkapan Badri, petugas kemudian
berhasil meringkus tersangka Iir yang melarikan diri ke Lampung Timur."TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah terungkap dari sindikat ini
sebanyak 6 TKP. 1 TKP di Cikande, 1 TKP Kragilan dan 4 TKP di wilayah
hukum Polres Serang Kota tepatnya di 2 TKP Kramatwatu dan 2 TKP Kota
Serang. Untuk 4 TKP di wilayah Polres Serang Kota, saya sudah
koordinasikan dengan Kapolres Serang Kota untuk memeriksa yang
bersangkutan," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP
Gogo Galesung saat menggelar ekspos di Mapolres Serang, Kamis
(26/1/2017). Sindikat ini merupakan pelaku kriminal yang menyasar
waralaba yang kondisinya sepi. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini
menggunakan senjata tajam jenis celurit dan senpi rakitan kaliber 38.
Senjata tersebut dibawa saat beraksi guna mengantisipai korban melawan.
Dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, satu tersangka lain
berinisial BR masih buron. "Modus operandi mereka ini dengan memberikan
ancaman baik dengan senjata tajam atau senjata api. Kasus ini masih kami
kembangkan lagi, satu pelaku masih dalam pengejaran," katanya.Penangkapan kedua tersangka ini tidak berjalan mulus. Sebab, saat
akan ditangkap keduanya masih saja berusaha melawan petugas. Petugas
akhirnya melumpuhkan keduanya dengan cara menembak kakinya. "Mereka
melawan saat akan ditangkap," ucapnya. Sementara tersangka Iir mengaku
mendapat uang Rp 4,5 juta dari setiap beraksi. Uang tersebut diambil
dari kasir dan hasil penjualan rokok yang dicuri. "Dijual lagi (rokok),
uangnya dibagi. Kalau senjata api itu punya saya," tuturnya. Dari
pengungkapan kasus ini, selain mengamankan barang bukti berupa senpi dan
celurit, petugas juga mengamankan beberapa slop rokok, 1 unit
handphone, pakaian dan 1 unit motor Yamaha Vixion yang digunakan sebagai
sarana operasi. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam 12 tahun
penjara karena dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang
Pencurian dengan Kekerasan. (F
0 comments:
Post a Comment