 |
Bupati Iti Octavia Jayabaya menerima dokumen penilaian Sakip tahun 2016 dari Menpan RB Asman Abnur, kemarin.
|
LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendapatkan
predikat B dalam evaluasi penilaian sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah (Sakip) tahun 2016 dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dokumen SSAKIP
diserahkan langsung Menpan-RB Asman Abnur kepada Bupati Lebak Iti
Octavia Jayabaya pada acara penyerahan hasil evaluasi Sakip wilayah I
(Sumatera, Banten dan Jawa Barat), di Bandung, Rabu (25/1).Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta kepada organisasi perangkat
daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan
berkomitmen menunjang visi misi bupati dan wakil bupati, dimana terdapat
keselarasan antara program perangkat daerah dengan visi misi dimaksu,
serta berupaya menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan
anggaran.“Penilaian dengan predikat B yang diberikan pemerintah
pusat ini harus menjadi cambuk buat kita agar terus meningkatkan
pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Iti melalui rilis yang
dikirim Humas Pemkab Lebak kepada Banten Raya.Menpan RB Asman
Abnur menyatakan, hasil evaluasi Sakip tahun 2016 menunjukkan
peningkatan rata-rata nilai evaluasi pada kabupaten/kota, dibandingkan
penilaian tahun sebelumnya. Rata-rata nilai evaluasi Sakip
kabupaten/kota tahun 2016 sebesar 49,87, meningkat dari tahun 2015 yang
hanya 46,92. "Hasil evaluasi Sakip kabupaten/kota tahun 2016
mengalami peningkatan sekitar 2,95 poin. Walau terjadi peningkatan, kita
rata-rata kabupaten/kota pada tahun 2016 masih di bawah 50, yang
artinya masih berada pada kategori C. Sebanyak 425 kabupaten/kota atau
83 persen dari total seluruh kabupaten/kota masih mendapat nilai di
bawah B,” jelas Asman.Menurut Asman, rendahnya tingkat
akuntabilitas kabupaten/kota dikarenakan empat permasalahan utama, yakni
sasaran yang ditetapkan tidak berorientasi pada hasil, ukuran
keberhasilan tidak jelas dan terukur, kegiatan yang ditetapkan tidak
berkaitan dengan sasaran serta rincian kegiatan tidak sesuai dengan
maksud kegiatan.Keempat permasalahan tersebut menciptakan
inefisiensi penggunaan anggaran pada instansi pemerintah. Jika mengacu
pada hasil evaluasi dan berdasarkan data yang telah dihitung, terdapat
potensi pemborosan minimal 30 persen dari APBN/APBD diluar belanja
pegawai setiap tahunnya dan angka tersebut setara dengan nilai kurang
lebih Rp 392,87 triliun.“Ternyata Sakip yang selama ini dianggap
sebagai kumpulan dokumen semata ternyata mempengaruhi efektivitas dan
efisiensi penggunaan anggaran negara/daerah yang pada hakikatnya adalah
dana yang terkumpul dari rakyat. Saya mengapresiasi kepada kabupaten dan
kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan
efisiensi birokrasi. Di wilayah I ini terdapat satu pemerintah kota yang
berpredikat A dan tiga kabupaten/kota berpredikat BB. Kemudian juga
terdapat 17 kabupaten/kota dengan predikat B, salah satunya Kabupaten
Lebak,” ujarnya. Menurutnya, di wilayah ini juga terdapat 81
kabupaten/kota dengan predikat CC, 69 kabupaten/kota dengan predikat C
dan satu kabupaten dengan predikat D."Nilai C bukan berarti buruk. Nilai
evaluasi Sakip bukan suatu kompetisi tapi sebagai bentuk motivasi dalam
menghindari pemborosan anggaran, meningkatkan pelayanan publik dan
fokus terhadap kinerjanya," ujar Asman.
0 comments:
Post a Comment