![]() |
Tangerang-Bagi Anda debitur pemilik kendaraan yang menjadi korban perampasan
para debt collector dan perusahaan leasing, diimbau untuk tidak ragu
melapor ke kantor kepolisian terdekat.Kira-kira begitulah pesan yang hendak disampaikan Kepolisian
Sektor Tigaraksa melalui spanduk bertuliskan "Apabila terjadi perampasan
yang mengatas namakan debt collector atau leasing, segera melapor ke
polisi" yang dibentangkan di tembok halaman depan Polsek.Keberadaan
spanduk tersebut, kiranya cukup menyita perhatian warga setempat dan
pengguna jalan. Sejumlah pengendara bahkan sampai berhenti sejenak untuk
mengabadikan foto spanduk tersebut.Kanit Reskrim Polsek
Tigaraksa, Iptu Uka Subakhti membenarkan jika pihaknya akan segera
memproses laporan terkait perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh
debt collector."Jika ada warga yang dirampas kendaraannya
dijalan, segera laporkan kepada kami. Akan kami proses langsung," kata
Uka, Minggu (22/1/2017).Pasalnya, kata Uka, yang dilakukan debt collector dari perusahaan leasing tersebut berkaitan dengan Undang-undang Fidusia. Sehingga,
aksi perampasan di jalan oleh debt collector, bisa dimasukkan ke dalam
Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman
kurungan minimal tujuh tahun penjara."Perampasan dijalan terdapat unsur kekerasan didalamnya. Ini juga masuk kategori premanisme," ujarnya.Spanduk mengenai aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector
itu sendiri, dipasang di 24 desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan
Tigaraksa dan Kecamatan Jambe.
0 comments:
Post a Comment