Jakarta | Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pemerintah
mengevaluasi kebijakan menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan
bermotor.Menurut Agus, masyakat kini mengalami beban ekonomi yang cukup berat sehingga kebijakan tersebut semakin memberatkan.“Cabe rawit saja sampai Rp 100.000, ini menunjukan nilai
keekonomiannya kan. Daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah
mengalami penurunan,” kata Agus, Kamis (5/1/2017).Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan, penurunan daya beli
masyarakat juga akan memengaruhi perekonomian nasional secara
keseluruhan.Sebab, masyarakat menengah ke bawah nantinya tak mampu lagi
mengonsumsi barang dan jasa produksi dalam negeri yang biasa mereka
pakai.Menurut Agus, pemerintah seharusnya merasakan suasana batin
masyarakat yang tengah kesulitan sehingga berhati-hati dalam mengambil
kebijakan.“Sehingga yang paling tepat adalah pemerintah harus menaikkan daya
beli masyarakat menengah ke bawah dulu sehingga daya beli masyarakat
meningkat dan akan memberikan efek positif,” papar Agus.“Efek positifnya misalnya beban-beban apapun yang dinaikkan oleh pemerintah, akan bisa teratasi dengan baik,” lanjut dia.Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat bermotor
diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif
tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan surat kendaraan.Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan,
antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan
bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada
peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif
menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Thursday, 5 January 2017
Home »
» Pemerintah Diminta Evaluasi Kenaikan Tarif Surat Kendaraan
0 comments:
Post a Comment