Jakarta-Sejumlah daerah mulai memberlakukan 
kebijakan baru yang memperbolehkan pihak sekolah untuk kembali menarik 
iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Namun, kebijakan ini hanya 
berlaku pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah 
Kejuruan (SMK).Pemberlakuan kembali SPP ini merupakan 
dampak dari pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK. Sebelumnya, 
pengelolaan SMA dan SMK menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota, kini
 diambil alih oleh pemerintah provinsi.Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan 
dan Kebudayaan Hamid Muhammad meluruskan bahwa regulasi sekolah gratis 
alias terbebas dari pungutan SPP hanya diberlakukan pada jenjang Sekolah
 Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Kebijakan itu 
berlaku secara nasional.“Sementara kalau pembebasan SPP untuk SMA dan SMK itu kebijakan lokal,” ujar Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2017).Lantaran menjadi kebijakan di pemerintah
 daerah, maka ada beberapa sekolah yang membebaskan SPP bagi para 
siswanya, ada juga yang tidak.Sekolah yang menggratiskan iuran kepada 
siswanya itu bisa jadi karena sudah memiliki Bantuan Operasional Sekolah
 (BOS) yang mencukupi. Namun, ada juga sekolah yang dana BOS-nya tidak 
cukup untuk pengembangan kegiatan sekolah, sehingga memerlukan masukan 
lain dari SPP.Hamid menjelaskan, jumlah SPP yang harus
 dibayarkan akan ditentukan oleh Surat Keputusan Gubernur. Besaran SPP 
disesuaikan dengan jumlah dana BOS yang diterima sekolah.Namun, pemberlakuannya kembali penarikan
 SPP ini, kata Hamid, tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pemerintah 
tetap akan memberikan bantuan bagi pelajar yang tidak mampu. 
(Red/Kompas.com)
Thursday, 19 January 2017
Home »
 » Tak Lagi Gratis, Sekolah Diperkenankan Pungut SPP
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment