Serang-Hingga pekan ketiga Januari 2017, Pemprov Banten belum juga
menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengguna Anggaran (PA), Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD) Penerimaan dan
Pengeluaran. Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan sejumlah program kerja
molor bahkan mandeg. Informasi yang dihimpun Kabar Banten, beberapa
SKPD bahkan terpaksa utang untuk menjalankan program kegiatan seperti
rapat-rapat karena belum bisa menggunakan APBD. "Saya belum terima (SK
PA) sampai hari ini, mungkin minggu-minggu ini lah sudah keluar," kata
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Banten, Hudaya
Latuconsina, melalui sambungan telefon, Selasa (31/1/2017). Meski
demikian, pihaknya tetap bisa melaksanakan kegiatan tanpa APBD. "Ya
tetap bisa jalan, ini saya baru menyelesaikan rapat hari ini. Ya,
nganjuk heula, nganjuk (utang dulu, utang)," ujar Hudaya, sembari
berseloroh.Senada dikatakan pejabat lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Namun menurutnya, rapat-rapat tersebut hanya internal sehingga tidak
menghabiskan anggaran besar dari kantong pribadi atau urunan. "Ya rapat
internal saja, koordinasi, paling ngopi-ngopi, gorengan. Tetap jalan,
enggak perlu nunggu APBD baru rapat, ngebon (ngutang) dulu," ucap
pejabat yang enggan disebutkan namanya ini. Terpisah, Kepala Biro Hukum
Setda Banten, Agus Mintono mengatakan, SK PA, KPA dan BUD sudah
ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan. Namun,
SK tersebut belum didistribusikan ke SKPD masing-masing karena ada
perbaikan. "Sudah ditandatangani Pak Plt waktu itu. Tinggal disampaikan
ke SKPD saja, hanya ini ada perbaikan sedikit, ya kaitannya dengan
arsip-arsip saja. Paling tiga harian sudah turun," ucapnya.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nandy
Mulya S, mengatakan, perbaikan SK tersebut kaitannya dengan posisi
jabatan pelaksana tugas pada dua SKPD yaitu BKD dan Biro Rumah Tangga
Pimpinan. "Perbaikannya ya itu, kan BKD diisi Plt. Ya, minggu ini
selesai itu sudah terima semua," tuturnya. Ia menjelaskan, SK PA/KPA dan
BUD diusulkan masing-masing SKPD secara tertulis, kemudian melalui
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), kemudian diteruskan ke Biro
Hukum. "Sekarang lagi diproses, informasinya sudah ditandatangani,"
katanya.
Sementara, menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah
Banten, Mahdani, tidak ada dana talangan atau utang untuk melaksanakan
kegiatan SKPD. Menurutnya, beberapa kegiatan rapat yang dilaksanakan
SKPD saat ini hanya bersifat internal. "Rapat internal ya mungkin saja,
kalau mengundang SKPD lain tidak memungkinkan. Kalau di internal kan ada
pimpinan, kalau kopi seratus dua ratus ribu masa mau direimburse
(penggantian pembayaran) dari APBD. Kalau talangan enggak ada, kecuali
untuk listrik, itu ada kebijakan gubernur, jangan sampai listrik nunggak
terus ada pemadaman kan," ujarnya, dihubungi kemarin. Ia juga
memastikan saat ini tidak ada kegiatan SKPD di luar daerah. "Enggak
mungkin ada kegiatan di luar, karena nanti SPJ-nya gimana? Yang tanda
tangan siapa, PA-nya belum ada. Kalau pakai uang pribadi ya mungkin
saja," katanya.(
0 comments:
Post a Comment