SERANG, (KB).-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua mantan
pejabat Pemprov Banten berinisial AS dan AC ke pihak Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak
pidana pencucian uang senilai Rp 1 triliun. Koordinator MAKI, Boyamin
Saiman mengatakan, keduanya dilaporkan pada Sabtu (11/2/2017) dengan
laporan Nomor: 47/MAKI/II/2017. Laporan tersebut berdasarkan data yang
diterima MAKI dari masyarakat. Harta yang tidak wajar sekitar Rp 1
triliun tersebut berasal dari dugaan kejahatan hasil pemerasan, suap,
dan pungutan liar untuk izin lokasi perumahan, gedung, serta properti
lainnya di Provinsi Banten. “Harta-harta tersebut tersimpan pada
rekening di bank dengan nilai sekitar Rp 750 miliar atau kemungkinan
besar sekitar Rp 1 triliun. Terlapor memiliki harta berlimpah yang tidak
sesuai dengan profilnya, sehingga patut diduga melakukan TPPU,” katanya
kepada Kabar Banten, Ahad (12/2/2017).Menurut pengacara Antasari Azhar tersebut, uang Rp 1 triliun tersebut
selain dalam bentuk tabungan miliaran rupiah juga 4 rumah mewah yang
berada di Serang dan Tangerang. Kedua aset rumah tersebut dapat
ditelusuri di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten,
Serang, dan Tangerang. “Keempat rumah mewah itu sudah sertifikat hak
milik (SHM). Rumah-rumah mewah itu dapat telusuri di Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional di Banten,” ujarnya. Harta tersebut dikuasai
terlapor dengan modus disembunyikan asal-usulnya, dititipkan ke orang
lain, serta peminjaman nama. Untuk melengkapi dugaan TPPU tersebut,
pelaporan dilengkapi dengan barang bukti identitas terlapor beserta nama
banknya. “Ada satu berkas pendukung laporan yang salah satunya berupa
fotokopi identitas KTP dan data perpindahan penduduk dari Banten ke
Yogyakarta,” ucapnya. Laporan tersebut oleh MAKI juga ditembuskan ke
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Jenderal Pol Tito
Karnavian, Jaksa Agung, M Prasetyo, serta Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. “Saya mengharapkan, penegak hukum
dapat menelusuri bank tersebut (kepemilikan harta) dan bekerja sama
dengan PPATK,” tuturnya.
Monday, 13 February 2017
Home »
» Dugaan TPPU Rp 1 Triliun, Dua Eks Pejabat Dipolisikan
0 comments:
Post a Comment