SERANG, (KB).-Penyidikan kasus dugaan penjualan lahan milik Pemerintah Kota
(Pemkot) Serang seluas 8.200 meter persegi di Kawasan Ciracas,
Kecamatan/Kota Serang akan dilanjutkan. Hal tersebut menyusul ditolaknya
upaya hukum kasasi tersangka Tubagus Syarief Mulia oleh Mahkamah Agung
(MA). "Proses penyidikan akan kami lanjutkan setelah menerima petikan
atau putusan salinan dari Mahkamah Agung," kata Kasi Pidsus Kejari
Serang, Agustinus Olaf Mangontan, Ahad (26/2/2017).Sebelumnya, Syarief mengajukan gugatan perdata ke pihak Pengadilan
Negeri (PN) Serang hingga MA dengan tergugat Wali Kota Serang, Tubagus
Haerul Jaman. Ia menggugat Wali Kota Serang, karena merasa lahan yang
disengketakan tersebut merupakan miliknya. Namun, upaya hukum Syarief
dari tingkat ke PN Serang, Pengadilan Tinggi Banten hingga MA kandas.Peradilan
memutus, bahwa objek jual beli tersebut adalah lahan negara. Dalam
perjalanannya kasus penjualan lahan tersebut memang disidik pihak Kejari
Serang sejak 2015 lalu. Penyidik meyakini, lahan tersebut merupakan
aset milik Pemkot Serang. Namun, penyidikan terhenti, karena Syarief
mengajukan gugatan perdata. Penyidik harus menunggu proses hukum gugatan
tersebut inkrah. "Setelah kami terima petikan atau salinnya kami akan
lanjutkan pemberkasan untuk tersangka Syarief. Untuk tersangka Faisal
sudah lengkap," ujarnya.Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni
Syarief dan seorang mantan Lurah Serang, Faisal Hafid. Untuk melengkapi
pemberkasan penyidikan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang
masing-masing lima mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2009-2014,
Kepala Disdik Kota Serang, A Zubaedillah, mantan Camat Serang,
Syafrudin, serta belasan warga Kelurahan Serang. Diketahui, lahan Pemkot
Serang tersebut diduga telah dijual dengan cara mengubah statusnya
menjadi seolah-olah milik warga. Dalam akta jual beli (AJB) lahan
tersebut, Syarief membubuhkan tanda tangan sebagai penjual dengan
pembeli Afrizal Munim. Syarief membantah, bahwa lahan tersebut
dijualbelikan. Ia beralasan, pembubuhan nama Afrizal sebagai penjual
pada AJB lahan tersebut sebagai jaminan pinjaman uang mengurus
administrasi lahan sebesar Rp 280 juta.
Monday, 27 February 2017
Home »
» Kasus Dugaan Penjualan Lahan Negara Dilanjutkan
0 comments:
Post a Comment