JAKARTA KONTAK BANTEN – Presiden Prabowo Subianto membuat kebijakan efisiensi karena banyak kebocoran anggaran negara selama ini. Tenaga Ahli Utama Bidang Ekonomi Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi mengatakan titik kebocoran paling banyak terjadi di proyek infrastruktur.
"Selama ini Pak Presiden juga sudah melihat bahwa salah satu sumber kebocoran itu, adalah melalui proyek-proyek infrastruktur. Makanya infrastruktur itu diberikan ke swasta," ujar Fithra di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Fithra menekankan hal ini bukan berarti pemerintah tidak lagi fokus pada pembangunan infrastruktur. Namun, proyek pembangunan sekarang mayoritasnya didorong untuk bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Menurutnya, kepercayaan pembangunan infrastruktur diberikan kepada para perusahaan swasta dengan melihat para kontraktor punya pengalaman panjang serta perhitungan tersendiri sehingga tidak asal menghabiskan anggaran.
"Saya dahulu bekerja di PT SMI, itu ketika ada proposal feasibility studies (FS) dari daerah, kita lihat, wah ini harus diberesin lagi nih, hitung-hitungan efisibilitas dampak ekonomi, dan sebagainya," bebernya.
"Jadi memang ada banyak sekali inefficiency kalau semuanya dikerjakan oleh pemerintah, makanya perlu ada kolaborasi. Makanya perlu ada penganggaran yang lebih efisien," sambungnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun ini menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara. Penerapan kebijakan tersebut salah satunya untuk meminimalisasi kebocoran anggaran untuk hal-hal yang kurang tepat sasaran.
Presiden merealokasikan anggaran dari sektor yang tidak produktif ke sektor yang produktif. Selain anggaran infrastruktur, ia juga menyinggung tentang temuan dana alokasi untuk alat tulis kantor (ATK) yang mencapai Rp 44 triliun.
"Di awal tahun Pak Presiden bersama Bu Sri Mulyani melihat sampai satuan sembilan, dicek kok ada ATK sampai Rp 44 triliun, kok dikumpulan setiap kementerian ada 44 triliun, ini buat apa? Akhirnya dibalikkan lagi ke kaedah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara yang the money you need to have the function. Money full of function," katanya.
0 comments:
Post a Comment