JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Utara). Penetapan tersebut dilakukan setelah enam orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan tuntas menjalani pemeriksaan.
Kepastian tersebut disampaikan KPK dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025). Kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sedangkan sisanya merupakan swasta.
Perinciannya, Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemrov Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto (HEL).
Sementara itu, dua dari unsur swasta, yaitu Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
KPK menjerat tersangka dari unsur swasta dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sementara itu, tiga tersangka dari Pemprov Sumut disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan kasus ini mencakup dua wilayah kerja, yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan satuan kerja PJN Wilayah I Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
KPK menyebutkan, OTT pertama terkait proyek-proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Perinciannya, preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
Selain itu, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI dan penanganan longsoran pada 2025 dan preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI pada 2025. Meski dua proyek terakhir belum diketahui nilai pasti anggarannya, KPK menyebut keduanya masuk dalam rangkaian proyek yang diusut.
KPK menambahkan, OTT kedua menyasar proyek-proyek pembangunan jalan di bawah Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Proyek tersebut, meliputi, pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan, senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, senilai Rp 61,8 miliar.
Total nilai proyek dari dua OTT tersebut telah mencapai Rp 231,8 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses penelusuran dan pendalaman KPK terhadap proyek-proyek lain yang relevan.
0 comments:
Post a Comment