CILEGON, (KB).-Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tidak disiplin
menggunakan absensi harus siap menerima sanksi. Karena, kini Pemkot
Cilegon melalui pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
sedang menggodok payung hukum pemberian punishment atau hukuman bagi
aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner tersebut. Bentuknya berupa
Peraturan Wali Kota (Perwal). Perwal tersebut ditargetkan rampung pekan
ini. "Pembentukan perwal tersebut, masih digodok tim perumus," kata
Kepala BKPP Kota Cilegon Mahmudin, akhir pekan kemarin.Hasilnya,
ujar dia, akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon,
Wakil Wali Kota Cilegon, dan Wali Kota Cilegon. "Setelah lapor ke bu
sekda, nanti mungkin ekspos terakhir di pak wakil, baru nanti finishing
ke pak wali. Jadi, Insya Allah minggu depan (pekan ini) sudah jadi,"
ucapnya.Ia mengatakan, punishment yang sedang digodok saat ini hukuman bagi
yang tidak apel pagi mendapat potongan tunjangan sebesar 1 persen, lalu
pulang cepat 1 persen. Kemudian, tidak hadir dipotong sebesar 3 persen.
Tidak hadir dalam acara PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) dan PHBN
(Peringatan Hari Besar Nasional) sebesar 5 persen. Jika sakit lebih dari
tiga hari itu juga kena punishment. "Ini baru draft, karena butuh
persetujuan beliau (Wali Kota Cilegon)," tuturnya. Menurut dia, potongan
tunjangan untuk acara PHBN dan PHBI lebih besar dibandingkan apel pagi,
sebab acara tersebut merupakan undangan langsung yang diberikan oleh
Wali Kota Cilegon. Apalagi, hal tersebut merupakan kegiatan insidental.
"Jika sakit yang penting ada surat dokter, itu kami hilangkan sanksi.
Tapi, dengan ketentuan surat dokter itu hanya 3 hari, jika seminggu
terpaksa kami potong," katanya. (
0 comments:
Post a Comment