Home »
» Santunan Kecelakaan Naik 100 % Ditambah Dana Ambulan

JAKARTA–Uang pertanggungan asuransi PT Jasa Raharja bagi
korban kecelakaan angkutan umum darat, laut dan udara naik 100 persen.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Uang santunan kecelakaan itu sudah 8 tahun tidak mengalami kenaikan.
“Kita sudah terbitkan PMK baru untuk meningkatkan tanggungan hingga 100
persen. Masyarakat akan mendapatkan santunan dua kali lipat untuk korban
kecelakaan meninggal, luka, cacat, sampai biaya penguburan,” jelas
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (13/2/2017).Berdasarkan PMK lama Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008,
dana pertanggungan korban kecelakaan luka-luka Rp10 juta, cacat tetap
Rp25 juta dan meninggal dunia Rp25 juta.PMK baru Nomor 15 Tahun 2017, yang mengatur tentang pertanggung korban kecelakaan rinciannya antara lain:Meninggal dunia (ahli waris) dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp50
juta (naik 100 persen). Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu,
maksimal) dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta (naik 100 persen), Biaya
perawatan luka-luka (maksimal) dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta (naik
100 persen).Selain itu juga ada manfaat tambahan (baru) yaitu m eliputi
pengantian biaya P3K (maksimal) dari tidak ada sebelumnya menjadi Rp1
juta dan Penggantian biaya ambulans (maksimal) dari tidak ada menjadi
Rp500 ribu. Selain itu juga biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris)
dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta (naik 100 persen).
0 comments:
Post a Comment