Serang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Serang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru di
tahun 2018. Pertama yakni Raperda tentang kesehatan ibu, bayi baru
lahir dan anak, kemudian yang kedua kedua yaitu Raperda tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan Kota Serang.Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV
DPRD Kota Serang, Mochamad Rus’an saat rapat paripurna DPRD Kota Serang,
Tentang Usulan Raperda DPRD kepada Pemkot Serang, di gedung DPRD Kota
Serang, Kamis(2/3/2017).Menurutnya, pembentukan dua Perda baru
tersebut sangat penting karena kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak
merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan
daerah dengan memberikan perhatian pada investasi SDM sejak dini.“Makanya untuk menjaga kesehatan mereka
perlu adanya payung hukum yang jelas dalam pelaksanaanya. Dengan tujuan
diantaranya terselenggaranya peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak di seluruh wilayah Kota Serang,
tersedianya kecukupan dan kesinambungan kesehatan para ibu, bayi baru
lahir dan anak,” kata Mochamad Rus’an kepada wartawan.Ia menuturkan, selain Perda kesehatan
ibu, Pemkot Serang juga harus mempunyai payung hukum yang jelas tentang
pengelolaan perpustakaan Kota Serang. Karenanya, dalam rangka
meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat Kota Serang perlu
ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembagan dan pendayagunaan
perpus sebagai sumber informasi.“Jadi Pemkot juga harus mempunyai payung
hukum yang jelas dalam pengelolaan perpus dari tingkat kota, kecamatan,
kelurahan hingga perpus sekolah. Makanya perda ini penting agar
pengelolaan perpus lebih baik lagi ke depanya,” ujarnya
Thursday, 2 March 2017
Home »
» DPRD Kota Serang Rencanakan Dua Raperda Baru di 2018
0 comments:
Post a Comment