Serang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang
memastikan bahwa pengguna Surat Keterangan (Suket) pada Pilgub Banten,
akan secara otomatis masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan
Wali Kota (Pilwalkot) Serang 2018.Komisioner KPU Kota Serang, Fierly
Murdiyat Mabrurri mengatakan, pada pilkada serentak 15 Februari 2017
kemarin, KPU mengambil kebijakan penggunaan Suket bagi warga yang
memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk di DPT. Untuk
menghindari hal serupa, maka pengguna Suket di pilkada serentak 2017
akan secara otomatis masuk DPT proses pemilihan selanjutnya.“Pilkada serentak 2017 kemarin di Banten
ada pilgub, mereka yang belum masuk DPT tetap boleh memilih asal dengan
menunjukan e-KTP atau suket. Bagi yang e-KTP-nya belum tercetak, di
pilkada serentak 2018, Kota Serang pun tetap bisa memilih dalam
pelaksanaan Pilwalkot. Sedangkan pengguna Suket nanti bakal otomatis
masuk DPT,” ujar Fierly, kamis (2/3/2017).Ia menuturkan, adapun pengguna Suket
pada pilgub Banten di Kota Serang ada sebanyak 5.085 jiwa. Selanjutnya
nama-nama pengguna Suket itu akan diunggah ke sistem informasi data
pemilih setelah ada penetapan pemenang Pilgub Banten.“5.085 jiwa ini nanti by name-nya kita
buka dan kita ambil datanya. Kemudian diunggah serta di salin. Itu
biasaya kami buka setelah di MK (Mahkamah Konstitusi) selesai, kalau ada
PHP (Perselisihan Hasil Pemilu), kita hanya menunggu saja,” imbuhnya.Setelah diunggah, kata Fierly,
selayaknya penyusunan DPT pada pemilu sebelum-sebelumnya mereka akan
kembali dilakukan pencocokan dan penelitian. Hal itu dilakukan untuk
memperbarui data pemilih apakah sudah ada yang pindah domisili atau
meninggal dunia.“Data pemilih ini kan dinamis, selalu
berubah-ubah, data akan terus kami perbarui. Itu dilakukan karena
mungkin saja dalam perjalanan menjelang Pilwalkot pengguna Suket itu ada
yang pindah domisili atau meninggal dunia. Itu juga berlaku bagi
pemilih yang sudah masuk di DPT pilgub,” ungkapnya.Meski demikian, untuk Pilwalkot sendiri
pihaknya belum bisa berbicara banyak karena perubahan UUD tentang
pilkada sedang dibahas oleh DPR. “UUD nya masih dibahas, nanti kalau UUD
sudah jadi, baru ada peraturan KPU-nya. Dari situ baru ada kepastian
soal jadwal tahapan dan teknis lainnya,” tuturnya.Di tempat yang sama, Sekretaris KPU Kota
Serang, Karsono mengatakan, jika mengacu pada tahapan pilkada serentak
2017, maka tahapan Pilwalkot diprediksi akan mulai pada September 2018.
Meski masih bersifat prediksi namun pihaknya sudah melakukan antisipasi
seperti kebutuhan anggaran.“Untuk Pilwalkot kami ajukan Rp 35
miliar, di tahun ini sudah diplot di APBD senilai Rp 5,7 miliar dan
sisanya di 2018,” pungkasnya.
Thursday, 2 March 2017
Home »
» KPU Kota Serang Pastikan Suket Pilgub Banten Masuk DPT Pilwalkot 2018
0 comments:
Post a Comment