Tangerang-Mayoritas fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang secara umum
mengapresiasi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam kaitan
pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Khususnya mengenai
penghapusan pengenaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk masyarakat
berpenghasilan rendah."Perda adalah sebagai hasil pemikiran,
diskusi serta observasi atas dinamika yang terjadi di masyarakat. Harus
diwujudkan secara objektif, ditujukan untuk peningkatan kualitas
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang," ujar Agus
Setiawan, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP, Selasa
(7/3/2017).Raperda, kata dia, harus didasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
keadilan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas serta memperhatikan
potensi daerah agar tidak terjadi kesalahan dalam persepsi dan
pelaksaannya."Tetap harus memperhatikan pelaksanannya," ujarnya.Meski demikian, terdapat juga sejumlah catatan dari DPRD tentang
empat Raperda Kota Tangerang ini. Seperti yang disampaikan oleh Amarno,
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dimana dirinya berpendapat bahwa
terkait usulan empat Raperda tersebut, fraksinya mengingatkan beberapa
hal yaitu tentang landasan hukum dalam membentuk Raperda atau Perda."Hirarki perundang-undangan sebagai akar dalam pembentukan Perda
tidak berlawanan dengan peraturan yang ada di atasnya serta tujuan
pembentukan Perda. Bahwasanya prinsip adanya Perda yaitu dalam rangka
menciptakan masyarakat Kota Tangerang yang adil, makmur, aman, tertib,:
katanya. Fraksi Keadilan Sejahtera menyoroti, Raperda tentang
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan BUMD Perseroan
PT Tangerang Nusantara Global.Sebagai catatan PD Pasar tidak mencapai target yang ditetapkan.
Realisasi Bagian Laba dari BUMD Perusahaan Daerah PDAM yaitu sebesar
Rp3.69 miliar. PD Pasar hanya sebesar Rp404 juta pada tahun 2015."Bagaimana dengan pencapaian target ini apabila diberikan penyertaan modal ? " ujarnya.
Tuesday, 7 March 2017
Home »
» DPRD Tangerang Salut dengan Arief hapuskan PBB untuk masyarakat kecil
0 comments:
Post a Comment