SERPONG– Setelah dilakukan pandangan fraksi-fraksi
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan terhadap
empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, dilanjutkan
dengan jawaban pengusul Raperda.Jawaban para inisiator tersebut disampaikan melalui rapat paripurna,
di gedung DPRD, Serpong, kemarin. Dalam jawabannya, seluruh fraksi
sangat menyetujui adanya empat Raperda inisiatif.
Adapun empat Raperda inisiatif yang kini sudah masuk dalam pembahasan
dewan yaitu Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda
Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS).
Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H Moch Ramlie mengatakan, empat
raperda yang merupakan usulan DPRD Kota Tangerang Selatan dapat
disetujui untuk disampaikan ke Walikota sebagai rancangan peraturan
daerah.
“Empat Raperda ini akan dibuat surat keputusan DPRD dan akan kami
sampaikan kepada walikota sebagai Raperda ususlan DPRD,” katanya.
Dengan diteruskannya kepada walikota tersebut agar nantinya Raperda
menjadi pesetujuan bersama. Selain itu, pembahasannya juga akan
melibatkan beberapa dinas terkait dengan usulan Raperda tersebut.
“Karena nanti akan ada pembahasan yang melibatkan dinas terkait, maka
kita sampaikan ke Walikota. Agar dalam rapat koordinasinya semua
berjalan dengan cepat dan lancar. Dan juga kami akan segera bentuk
Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota anggota pengusul Raperda Pedoman Pembentukan
Hukum daerah Rizki Jonis mengatakan, sebagai Negara yang berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945,
segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas
hukum.
“Untuk mewujudkan Negara hukum diperlukan tatanan yang tertib antara
lain peraturan perundangan-undangan. Tertib pembentukan peraturan
perundangan-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan
perundangan-undangannya,” katanya.
Untuk Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rizki Jonis
menuturkan, persoalan subtansi yang menjadi kendala bagi PPNS dalam
melakukan tugas penyidikan adalah belum adanya legitimasi hukum untuk
dipedomani ole PPNS dalam rangka penegakan Peratuan Daerah Kota
Tangerang Selatan, sehingga perlu suatu regulasi yang mewadahi seluruh
organ penegakan peraturan daerah termasuk hal-hal yang mengatur
kewajiban.
“Makanya perlu adanya peraturan daerah Kota Tangerang Selatan yang mengatur tentang Penyidik Pegawai negeri sipil,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Undang Kasi Ujar mengatakan,
Raperda santunan kematian itu diperlukan perhitungkan matang dan baik
agar program ini dijalankan dapat memberikan dampak langsung bagi
masyarakat.
“Tetapi biar bagaimana pun soal santunan kematian ini sebenarnya
sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tangsel. Karena saat ini biaya
pemakaman itu cukup mahal. Jadi semestinya setiap warga yang ditimpa
kemalangan itu harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah,”
paparnya.
0 comments:
Post a Comment