![]() |
SERANG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo
menegaskan para Herbalis di Provinsi Banten diharuskan terdaftar secara
resmi oleh Dinas Kesehatan.
“Saat ini masih banyak praktek pengobatan tradisional yang hanya
berkedok tipu-tipu dan hanya mencari keuntungan semata saja, Maka dari
itu kami disini ada untuk melindungi masyarakat agar tidak percaya akan
pengobatan yang seperti itu,” katanya, saat diwawancarai seusai acara
Pertemuan Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional di Hotel Ledian,
Senin (27/3).
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama
pelayanan kesehatan terpilih se Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi
Banten mengintegrasikan agar pelayanan kesehatan juga melayani adanya
pengobatan tradisional yang saat ini makin diminati oleh masyarakat.
“Kami inventariskan cara-cara pengobatan herbal kepada pelayanan
kesehatan agar dapat mengintegrasikan agar pelayanan kesehatansudah ada
melakukan pengobatan herbal nya misalnya akupuntur, pijat serta
daun-daunan untuk pengobatan herbal sendiri,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap agar pengobatan herbal tersebut dapat
terlindungi dengan baik. “walaupun kami ingin kembangkan, namun tetap
harus mengedepankan perlindungan konsumen,” katanya
0 comments:
Post a Comment