SERANG – Puluhan kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang, berjejer rapi dalam gelar apel kendaraan
dinas, di halaman Pendopo Bupati Serang, Rabu (29/3).
Apel yang dilakukan hari ini, berkenaan dengan pemeriksaan kendaraan
berplat merah yang digunakan oleh para pejabat Pemkab Serang, dan
dilakukan kegiatan cek fisik dan administrasi oleh Tim yang dibentuk
Pemkab Serang.
Kasubid Pengamanan Pemkab Serang Nanang mengatakan, gelar apel
kendaraan dinas dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 17 April
mendatang, yang dijadwalkan akan digelar di seluruh SKPD termasuk di 29
Kecamatan di Kabupaten Serang.
“Apel hari ini kita lakukan meliputi pengecekan fisik, pengecekan
STNK apakah masih hidup atau sudah mati dan kita pastikan pemilik
kendaraannya siapa, sementara kita masih melakukan pada roda empat,”
katanya saat diwawancarai seusai pengecekan kendaraan, Rabu (29/3).
Sementara itu, terkait kendaraan dinas yang rusak, hingga saat ini
pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut. “Makanya kita
lakukan cek fisik ini agar ketahuan berapa kendaraan yang rusak, dan
jika ada yang rusak berat akan kita lakukan penarikan. Kebetulan kemarin
ada satu kendaraan Kijang yang kita lakukan penarikan dan kita lakukan
lelang,” ujarnya.
Sedangkan untuk menindaklanjuti kendaraan dinas yang rusak, pihaknya
akan melakukan penarikan ke masing-masing SKPD yang didapati ada
kendaraan yang rusak.
“Kalau ada kendaraan yang masuknya ke SKPD yang bukan tempat
semestinya, dan tidak ada pemegang yang jelas, maka kita akan lakukan
penarikan lalu kita kumpulkan di DPPKD. Namun jika kendaraan tersebut
sudah tidak layak jalan maka akan kita lakukan penarikan. Sementara baru
satu yang kita tarik,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah keseluruhan kendaraan dinas roda empat yang terdapat di Pemkab Serang yakni sekitar 1.000 unit.
“Nah dari hasil pengecekan ini, kita bisa tahu berapa kendaraan yang
akan kita tarik atau kita lakukan lelang, bahkan kita bisa tahu apakah
ada kendaraan yang hilang,” ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment