TANGERANG, (KB).-Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Ciputat yang terkena
operasi tangkap tangan (OTT), AS (55) mengatakan, bahwa uang hasil
pungutan liar yang diterima untuk dibagi. Staf Pelaksana Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) tersebut kepada penyidik menuturkan, bahwa aliran
dana pelicin sebesar Rp 1,3 juta bukan untuk dia saja. Tetapi, Rp 1 juta
untuk camat dan sisanya untuk administrasi. "Ya kalau yang bersangkutan
mengaku begitu ya silakan saja. Nanti pembuktiannya di pengadilan,"
kata Wakil Wali Kota Tangerang, Benyamin Davnie, Kamis (2/3/2017).Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin
Rachmi Diany menyayangkan, anak buahnya yang terkena OTT atas kasus
dugaan pungutan liar di Kecamatan Ciputat. Ia menyerahkan kasus tersebut
sepenuhnya kepada pihak pengadilan. "Biarkan nanti pengadilan yang
memutuskan," ujarnya saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara Forum
Diskusi Pengurus Koperasi se-Kota Tangsel di Serpong. Ia mengatakan,
telah mendapatkan informasi berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP)
terhadap oknum berinisial AS alias Awang Ambon yang kena OTT oleh Tim
Saber Pungli Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Kota Tangsel. Ia
mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang pertanahan
yang berlaku secara nasional, setiap pengurusan dokumen akta jual beli
pemohon wajib dikenai biaya sebesar 2,5 persen dari lahan yang dimiliki.
Itu juga dibayarkan setelah transaksi dan pengukuran oleh tim ahli
selesai dilaksanakan, sedangkan biaya 2,5 persen diperuntukkan bagi
camat dan lurah sebagai saksi transaksi AJB. "Ini belum apa-apa udah
minta duit," ucapnya.Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany juga turut angkat bicara
terkait tertangkapnya oknum ASN di Kecamatan Ciputat berinisial AS oleh
Tim Saber Pungli, Selasa (28/2/2017). Ia menyatakan, tidak akan
memberikan toleransi bagi pelaku pungli. "Kami (Pemkot Tangsel) memiliki
komitmen penuh untuk memberantas pungutan liar, tidak akan ada
toleransi bagi yang terbukti secara sah telah terlibat," tuturnya.
Pemkot Tangsel, kata dia, akan memberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan. Meski begitu, ia menilai, tetap harus menerapkan prinsip
objektivitas dalam menilai setiap kasus. Pihaknya harus meneliti secara
mendalam apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai orang yang tidak
bersalah, justru mendapatkan hukuman.
Friday, 3 March 2017
Home »
» Terkait OTT Saber Pungli, Uang Pungli untuk Dibagi
0 comments:
Post a Comment