Tangerang-Seorang PNS Staf Pelaksana Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, AS, 55,
terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber pungli karena meminta
uang untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah.Tersangka
ditangkap atas laporan seorang warga Ciputat berinisial ANP yang
dipersulit saat hendak membuat AJB. Dia diminta membayar uang sebesar
Rp1,3 juta untuk melancarkan proses pembuatan AJB tersebut."Jadi
korban sudah mengajukan pembuatan AJB tapi sudah dua bulan tidak
jadi-jadi. Lalu korban menanyakan proses AJB, pelaku meminta uang
pelicin agar diproses," ujar Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar
Alponso, Rabu (1/3/2017).Korban pun melaporkan hal itu ke tim
saber pungli Bareskrim Mabes Polri. Kemudian laporan diteruskan ke
Polres Tangsel. Berdsarkan hasil penelusuran, tims saber Polres pun
menemukan adanya pungli tersebut."Akhirnya kami bersama
Bareskrim melakikan OTT terhadap pelaku pada Selasa (28/2/2017) sekitar
Pukul 3 sore saat pelaku menerima transaksi uang di Kantor Kecamatan
Ciputat," ujar Alponso.Alponso menambahkan, pelaku yang telah lama bekerja sebagai PNS di
Tangsel ini baru pertama kali melakukan pungli AJB. Uang tersebut akan
digunakan untuk keperluan pribadinya."Kami akan telusuri lagi apakah ada pihak lain yang menerima setoran uang tersebut dari pelaku," pungkasnya.Dari
tangan pelaku, diamankan satu bundel berkas AJB, uang tunai Rp 1,3 juta
dan satu unit ponsel. Pelaku dijerat pasal 12 Huruf e Undang-undang RI
No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. "Perbuatan tersangka termasuk gratifikasi. Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," papar Alponso.
Thursday, 2 March 2017
Home »
» Tertangkap tangan pungut pembuatan Akta, PNS Ciputat Tangsel disikat Tim Saber
0 comments:
Post a Comment