SERANG – Setelah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang
membuka penjaringan walikota dan wakil walikota Serang, kini giliran DPC
PDIP Kota Serang. Selama sepekan, mulai Senin (8/5), PDIP membuka pintu
bagi masyarakat yang ingin mengambil formulir untuk mencalonkan diri
sebagai walikota wakil walikota Serang periode 2018-2023.
Ketua DPC PDIP Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, pembukaan
penjaringan itu berdasarkan instruksi DPP kepada daerah yang menghelat
Pilkada Serentak 2018. “Untuk itu, kami membuka kesempatan bagi
masyarakat,” ujar Bambang didampingi Bendahara Umum DPC PDIP Kota Serang
Ujang Syafrudirman dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP
Kota Serang Adi Suhendra, Selasa (2/5).
Bambang mengatakan, pihaknya terbuka bagi kader internal maupun
eksternal PDIP. Ia sendiri sudah meniatkan diri untuk mengambil formulir
pada penjaringan tersebut. Namun, hasil akhir akan diserahkan kepada
DPP. Apalagi, para bakal calon ini akan diseleksi dengan beberapa
tahapan hingga mengikuti sekolah demokrasi.
Berdasarkan ketentuan, tambahnya, PDIP masih kekurangan tiga kursi
untuk dapat mengusung calon walikota dan wakil walikota Serang tahun
depan. Untuk itu, partai berlambang banteng moncong putih ini harus
berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain. Hingga saat ini, partai
pemenang kedua pileg 2014 di Kota Serang sudah berkomunikasi dengan
sejumlah parpol. Bahkan, komunikasi dengan Golkar juga sudah dibangun.
Bendahara Umum DPC PDIP Kota Serang Ujang Syafrudirman menambahkan,
Kota Serang membutuhkan sosok yang mampu memimpin, menyejahterakan
masyarakat, dan membangun wilayah yang terdiri dari enam kecamatan serta
67 kelurahan ini.
Ketua Bappilu DPC PDIP Kota Serang Adi Suhendra menyatakan, PDIP siap
menghadapi Pilkada Kota Serang tahun depan. Sesuai dengan mekanisme,
pihaknya membawa penjaringan. “Untuk itu, bagi tokoh masyarakat dan
kesepuhan yang memiliki kemampuan, kami persilakan untuk mendaftar,”
ujarnya. Setelah pendaftaran dengan pengambilan formulir selama sepekan,
pihaknya memberikan waktu selama sepekan lagi bagi para bakal calon
untuk mengembalikan formulir.
0 comments:
Post a Comment