20 dari ribuan narapidana tersebut bahkan langsung
menghirup udara bebas. Kepala Divisi Pemasyaraatan Kanwil Kemenkumham
Provinsi Banten Enny Purwaningsih mengatakan narapidana yang mendapatkan
remisi tersebut beras dari total 11 UPT se Provinsi Banten.
Terbanyak memperoleh remisi di UPT Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang sebanyak 564 napi.
Lapas Kelas 1 Tangerang sebanyak 530 napi, Lapas Kelas II A
Pemuda Tangerang 564 napi, Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang 133 napi,
LPKA Kelas I Tangerang 57 napi, LP Kelas IIB Anak Wanita Tangerang 111
napi, Lapas Kelas IIA Serang 345 napi, Lapas Kelas III Cilegon 331 napi.
Kemudian, Rutan Kelas I Tangerang sebanya 346 napi, Rutan
Kelas IIB Serang 137, Rutan Kelas IIB Pandeglang 50, dan Rutan Kelas IIB
Rangkasbitung sebanyak 75 napi.
“Napi yang memperoleh remisi yakni napi yang sudah memenuhi
persyaratan seperti berkelakuan baik, sudah menjalani enam bulan masa
tahanan, dan mengikuti program pembinaan,” ujar Enny, Sabtu (24/6).
Ia menjelaskan,
lamanya pengurangan masa tahanan diberikan berfariatif ada napi yang
memperoleh remisi 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan.
“Akan diberikan (remisi) secara langsung di masing masing rutan dan
lapas se-Banten,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment