SERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Serang akan mengawasi ketat kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) pada Pilkada Kota Serang 2018. Salah satunya dengan menguji hasil
pemutakhiran dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit) ulang
menggunakan metode sampling agar hasilnya benar-benar akurat.
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan,
pengambilan sampel data yang akan diambil KPU Kota Serang yaitu 5 persen
dari estimasi jumlah tempat pemungutan suara. “Estimasi kita untuk
Pilkada Kota Serang itu 979 TPS, kalau lima persennya itu sekitar 49
TPS. Jadi pemilih di 49 TPS akan kami sampling benar tidak hasil
coklitnya,” katanya kepada Kabar Banten, Senin (19/6/2017).
Ia menuturkan, coklit ulang melalui metode sampling merupakan sistem
baru amanat dari PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data
Pemilih. Pada Pilkada sebelumnya metode ini tidak diwajibkan dilakukan
KPU. “PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih sudah
diluncurkan. Ada beberapa perubahan yang sebelumnya tidak diatur,”
ujarnya.
Perubahan terhadap sistem pemutakhiran data dinilai menjadi
kebutuhan, mengingat masih PPDP yang semaunya dalam melakukan
pemutakhiran data, sehingga hasilnya ngawur. “Ini (aturan baru) sebagai
jawaban atas tudingan bahwa tidak akuratnya DPT salah satunya disebabkan
oleh kinerja PPDP yang tidak optimal,” tuturnya.
Selain pengujian ulang hasil coklit, dalam PKPU tersebut juga diatur,
bahwa hasil pemutakhiran sudah diplenokan mulai dari tingkatan PPS,
sebelumnya langsung di PPK. Terpisah, Ketua KPU Kota Serang, Heri
Wahidin mengatakan, aturan baru yang telah diterbitkan KPU RI menjadi
pedoman dalam pelaksanaan
0 comments:
Post a Comment