CILEGON, (KB).- Pembangunan Alun-alun Kota Cilegon
hingga saat ini masih tersendat, karena persetujuan dari Dewan Komisaris
(Dekom) PT Krakatau Steel atas lahan helipad belum keluar. Padahal,
lelang untuk pembangunan fasilitas publik tersebut sudah dilaksanakan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon,
Aziz Setia Ade mengatakan, pihaknya sudah melakukan lelang untuk
pembangunan Alun-alun Kota Cilegon, namun pembangunan belum dapat
dilaksanakan. Hal tersebut, karena pihaknya masih menunggu keluarnya
surat persetujuan dari Dekom PT KS. “Untuk proyek pembangunan alun-alun
masih belum kami lakukan. Tapi, lelang sudah kami lakukan. Lelang sudah
kami lakukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.
Ia menuturkan, surat yang dikeluarkan dekom yang saat ini masih
ditunggu tersebut, terkait biaya ganti rugi aset milik PT KS atas lahan
yang akan dibangun Alun-alun Cilegon tersebut. Sehingga, jika surat
persetujuan tersebut sudah keluar, pihaknya dapat melaksanakan
pembangunan Agustus nanti.
“Tinggal surat persetujuan saja dari dekom yang saat ini masih kami tunggu. Dalam surat ini juga menyangkut lahan yang harus kami bayarkan. Tapi, untuk kepastian yang akan dibayarkan sudah ada di anggaran perubahan. Mudah-mudahan di Agustus nanti bisa dilakukan atau tidak di pekan kedua Agustus nanti,” ujarnya.
“Tinggal surat persetujuan saja dari dekom yang saat ini masih kami tunggu. Dalam surat ini juga menyangkut lahan yang harus kami bayarkan. Tapi, untuk kepastian yang akan dibayarkan sudah ada di anggaran perubahan. Mudah-mudahan di Agustus nanti bisa dilakukan atau tidak di pekan kedua Agustus nanti,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajukan
pembayaran atas aset milik PT KS tersebut dengan tiga kali tahapan
pembayaran. Sementara itu, General Manager Human Capital Administration
& General Affair (HCA & GA) PT KS, Agus Nizar Vidiansyah
mengatakan, saat ini pihak Dekom PT KS masih meminta waktu sekitar satu
hingga dua pekan, untuk memberikan persetujuan tersebut. “Dari pihak
dekom masih meminta penambahan waktu untuk memberikan jawaban terhadap
rencana pembangunan alun-alun di lahan helipad itu. Karena, BUMN kan
terikat oleh anggaran dasar dan produk aturan lainnya,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment