Tuesday, 25 July 2017

Suap Ruilslag Rp 900 Juta, Pejabat Pemkot Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

 
SERANG, (KB).- Kasubag Analisis Jabatan (Anjab) bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Dani Solihamdani divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (24/7/2017).
senilai Rp 900 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani Solihamdani berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan vonis.
Mantan Kasubag Bina Pertanahan Pemkot Cilegon ini juga dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Mulyadi divonis lebih ringan. Kasubid Organisasi Sosial Politik (Orsospol) Kesbanglimas Pemkot Cilegon ini divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap telah merusak citra aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat sebagai hal yang memberatkan. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.  Dalam amar putusan, diungkapkan kasus ruilslag tersebut bermula pada Januari 2012 lalu. Direktur PT Sidomulyo Selaras (SS) Tjoe Mien Sasminto ketika itu berencana melakukan perluasan lahan yang berada di belakang perusahaan. Lahan itu rencananya akan digunakan untuk keperluan perusahaan baru Tjoe Mien Sasminto, PT MPIA.
Untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut, Tjoe Mien Sasminto memberikan kuasa kepada Ony Nahloni. PT MPIA lalu membuat permohonan ruilslag kepada Pemkot Cilegon yang dibuat oleh Dadang Kayambo (bagian legal PT Sidomulyo Selaras) dengan pengajuan ruilslag atas nama PT MPIA tanggal 11 Januari 2012. Surat ruilslag tersebut ditandatangani oleh Direktur PT MPIA, Mulyono Saputro yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon. Ony yang mendapat mandat menyelesaikan ruilslag tersebut lalu menemui Mulyadi. Meski lahan yang akan dijadikan tukar guling dari PT MPIA tidak ada, akan tetapi terdakwa Mulyadi tetap menyanggupi dan menjanjikan mengurusnya dengan syarat disiapkan uang Rp 1,2 miliar.
Permintaan itu tidak langsung disanggupi oleh Ony. Ia meminta waktu untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Ony Nahloni kemudian bertemu dengan terdakwa Mulyadi dan menyanggupi memberikan uang Rp 900 juta. Setelah ada kesepakatan keduanya, lalu terdakwa Mulyadi menemui Dany. Mulyadi ketika itu meminta kepada Dany untuk mengurus ruilslag. Kepada Mulyadi, Dany meminta uang Rp 750 juta sebagai biaya kepengurusan ruilslag. Sebagai tanda jadi, Dany meminta uang Rp 80 juta. Permintaan itu dibayarkan oleh Mulyadi. Pada 21 Februari 2012 di Perumahan Palm Hils Cilegon, Ony menyerahkan cek senilai Rp 450 juta kepada Mulyadi.

ruilslag tidak rampung

Uang itu dicairkan Mulyadi bersama Sekretaris Lurah Kedaleman, Jahuri dan ditransfer kepada Dany sebesar Rp 270 juta. Sedangkan sisanya Rp 80 juta diambil sebagai pengganti uang muka sebelumnya dan 100 juta biaya operasional. Desember 2012, Erwin Hardianto (perwakilan PT MPIA) menemui Mulyadi dan menanyakan perkembangan ruilslag. Mulyadi mengatakan, persetujuan ruilslag sudah disetujui Wali Kota Cilegon. Sehingga sisa uang yang belum dibayar PT MPIA harus dilunasi. Saat itu juga Erwin menyerahkan cek Rp 450 juta sebagai biaya pembelian lahan pengganti ruilslag. Mulyadi sendiri tidak membelikan lahan pengganti melainkan menyerahkan uang kepada Dany Solihamdani sebesar Rp 400 juta.
Meski telah membayar lunas uang diminta oleh Mulyadi namun kepengurusan ruilslag ternyata tidak rampung. Lahan tersebut hingga kini masih milik Pemkot Cilegon meskipun PT MPIA telah melakukan aktivitas perusahaan dengan membangun gudang. Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Erwin Tri Sunandar menyatakan menerima putusan. Sementara JPU Kejari Cilegon Sudiono menyatakan pikir-pikir karena putusan lebih rendah enam bulan dari tuntutan.
“Kami pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support