SERANG, (KB).- Kasubag Analisis Jabatan (Anjab)
bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Dani Solihamdani divonis 2 tahun
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (24/7/2017).
senilai Rp 900 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani Solihamdani berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan vonis.
senilai Rp 900 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani Solihamdani berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan vonis.
Mantan Kasubag Bina Pertanahan Pemkot Cilegon ini juga dibebankan
denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, terdakwa
Mulyadi divonis lebih ringan. Kasubid Organisasi Sosial Politik
(Orsospol) Kesbanglimas Pemkot Cilegon ini divonis 1 tahun penjara
ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal-hal yang
memberatkan, kedua terdakwa dianggap telah merusak citra aparatur
pemerintah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat sebagai hal
yang memberatkan. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,
terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa merupakan tulang
punggung keluarga,” ucapnya.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti melanggar dakwaan
primair Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam amar putusan, diungkapkan kasus
ruilslag tersebut bermula pada Januari 2012 lalu. Direktur PT Sidomulyo
Selaras (SS) Tjoe Mien Sasminto ketika itu berencana melakukan perluasan
lahan yang berada di belakang perusahaan. Lahan itu rencananya akan
digunakan untuk keperluan perusahaan baru Tjoe Mien Sasminto, PT MPIA.
Untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut, Tjoe Mien Sasminto
memberikan kuasa kepada Ony Nahloni. PT MPIA lalu membuat permohonan
ruilslag kepada Pemkot Cilegon yang dibuat oleh Dadang Kayambo (bagian
legal PT Sidomulyo Selaras) dengan pengajuan ruilslag atas nama PT MPIA
tanggal 11 Januari 2012. Surat ruilslag tersebut ditandatangani oleh
Direktur PT MPIA, Mulyono Saputro yang ditujukan kepada Wali Kota
Cilegon. Ony yang mendapat mandat menyelesaikan ruilslag tersebut lalu
menemui Mulyadi. Meski lahan yang akan dijadikan tukar guling dari PT
MPIA tidak ada, akan tetapi terdakwa Mulyadi tetap menyanggupi dan
menjanjikan mengurusnya dengan syarat disiapkan uang Rp 1,2 miliar.
Permintaan itu tidak langsung disanggupi oleh Ony. Ia meminta waktu
untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Ony Nahloni kemudian
bertemu dengan terdakwa Mulyadi dan menyanggupi memberikan uang Rp 900
juta. Setelah ada kesepakatan keduanya, lalu terdakwa Mulyadi menemui
Dany. Mulyadi ketika itu meminta kepada Dany untuk mengurus ruilslag.
Kepada Mulyadi, Dany meminta uang Rp 750 juta sebagai biaya kepengurusan
ruilslag. Sebagai tanda jadi, Dany meminta uang Rp 80 juta. Permintaan
itu dibayarkan oleh Mulyadi. Pada 21 Februari 2012 di Perumahan Palm
Hils Cilegon, Ony menyerahkan cek senilai Rp 450 juta kepada Mulyadi.
ruilslag tidak rampung
Uang itu dicairkan Mulyadi bersama Sekretaris Lurah Kedaleman, Jahuri
dan ditransfer kepada Dany sebesar Rp 270 juta. Sedangkan sisanya Rp 80
juta diambil sebagai pengganti uang muka sebelumnya dan 100 juta biaya
operasional. Desember 2012, Erwin Hardianto (perwakilan PT MPIA) menemui
Mulyadi dan menanyakan perkembangan ruilslag. Mulyadi mengatakan,
persetujuan ruilslag sudah disetujui Wali Kota Cilegon. Sehingga sisa
uang yang belum dibayar PT MPIA harus dilunasi. Saat itu juga Erwin
menyerahkan cek Rp 450 juta sebagai biaya pembelian lahan pengganti
ruilslag. Mulyadi sendiri tidak membelikan lahan pengganti melainkan
menyerahkan uang kepada Dany Solihamdani sebesar Rp 400 juta.
Meski telah membayar lunas uang diminta oleh Mulyadi namun
kepengurusan ruilslag ternyata tidak rampung. Lahan tersebut hingga kini
masih milik Pemkot Cilegon meskipun PT MPIA telah melakukan aktivitas
perusahaan dengan membangun gudang. Menanggapi vonis tersebut, kedua
terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Erwin Tri Sunandar menyatakan
menerima putusan. Sementara JPU Kejari Cilegon Sudiono menyatakan
pikir-pikir karena putusan lebih rendah enam bulan dari tuntutan.
“Kami pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim
“Kami pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim
0 comments:
Post a Comment