SERANG, (KB).- Pembangunan jalur Tol
Serang-Panimbang yang akan melintasi 14 desa, ternyata Kantor Desa
Cikeusal, Kecamatan Cikeusal juga terkena lintasan, sehingga harus
direlokasi.
Camat Cikeusal, Encep B Somantri, Jumat (7/7/2017) menuturkan, bangunan pemerintah tersebut harus digusur dan direlokasi. “Saat ini, sudah selesai pengukuran dan penghitungannya. Salah satu bangunan pemerintah yang dipastikan tergusur, adalah Kantor Desa Cikeusal,” katanya.
Camat Cikeusal, Encep B Somantri, Jumat (7/7/2017) menuturkan, bangunan pemerintah tersebut harus digusur dan direlokasi. “Saat ini, sudah selesai pengukuran dan penghitungannya. Salah satu bangunan pemerintah yang dipastikan tergusur, adalah Kantor Desa Cikeusal,” katanya.
Menurut dia, aset pemerintah tersebut akan tergusur, karena menjadi
titik untuk pintu tol keluar. Jalan tol tersebut akan melintasi Desa
Sukarame, Mongpok, Sukamaju, Cilayangguha, Cikeusal, Bantarpanjang,
Dahu, dan Desa Panyabrangan. “Exit tolnya pas di kantor desa dan lahan
untuk relokasinya belum disiapkan lahan, 2017 proses pembebesan lahan
tol, 2018 pelaksanaan, dan 2019 rampung,” ujarnya.
Menurut dia, pendataan pemilik lahan yang akan dibebaskan jalan tol
tersebut sudah selesai, bahkan dalam waktu dekat kepemilikannya sudah
berubah. “Sudah selesai dan dokumen kepemilikan sudah diurus, mungkin
dalam waktu dekat sudah berubah nama kepemilikannya,” ucapnya.
Ia menuturkan, pembayaran akan dibayar lewat langsung rekening
pemilik lahannya dan harga bervariasi tidak disamaratakan sesuai dengan
NJOP. “Tidak semua harga lahan sama, bergantung posisi lahan tersebut
dan sudah pasti harganya akan bervariasi. Nanti ada tim appraisal yang
akan menghitung nilai harga,” tuturnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Serang, Agus Erwana
mengatakan, untuk status panjang jalan tersebut yang melintas di
Kabupaten Serang mencapai 26-27 kilometer, karena panjang 84 kilometer
tersebut sampai ke Panimbang, Pandeglang. Kami sudah melakukan
sosialisasi sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat. “Yang akan
terkena pembangunan jalan tol tersebut di Kabupaten Serang, yakni 3
kecamatan, yakni Kragilan, Cikeusal, dan Tunjung Teja, serta akan
melintasi 14 desa,” katanya.
Untuk pembebasan lahan, lanjut dia, hal tersebut langsung oleh pihak
PUPR dengan PPTK, namun pihaknya tidak lepas tangan begitu saja, tetapi
mem-back up, karena kami salah satu panitia juga dalam kewilayahannya
dan kami terus ikuti perkembangan, termasuk hal-hal yang sifatnya teknis
maupun nonteknis. “Untuk masalah calo tanah, kami tidak tahu-menahu,
yang penting izin lokasi sudah dikeluarkan dan dalam aturan, tanah
tersebut tidak boleh beralih ke orang lain, kecuali ke pemohon, yaitu
PUPR,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment