Serang- KB Puluhan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang
mengembalikan mobil dinas (mobnas) ke Sekretariat Daerah (Setda)
Kabupaten Serang, pengembalian tersebut dilakukan di depan Pendopo
Bupati Serang, Kamis (3/8/2017).
Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin mengatakan, Alasan para wakil
rakyat tersebut rela mengembalikan mobil dinas yang kerap digunakan
untuk keperluan dinas karena lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD. PP tersebut mengharuskan anggota dewan mengembalikan mobil yang
selama ini berstatus pinjam pakai. Namun melalui PP tersebut, para wakil
rakyat ini diuntungkan dengan pemberian tunjangan transportasi.
“seluruh anggota dewan sudah diintruksikan saat rapat pimpinan fraksi
di DPRD untuk mengembalikan mobil dinas terakhir pada hari. Terkait
sanksi bagi yang belum menyerahkan mobil dinas, kata dia, dikembalikan
ke masing-masing ketua Fraksi,”ujarnya.
Ia melanjutkan, bahwa tadi sudah dikumpulkan dan mengingatkan Ketua
Fraksi untuk menyampaikan ke anggota agar segera mengembalikan mobil
dinas yang dipinjam.
“Hak sudah diterima maka kewajibam juga harus dilakukan. kedisiplinan anggota diharapkan untuk mematuhi aturan ini,” katanya.
Muhsini menjelakan, saat ini tinggal dua mobil dinas yang belum
dikembaalikan oleh anggota dengan alasan masih dipakai keluar kota dan
dipastikan akan dikembalikan semua ke Bagian Aset.
“Saya tidak bisa memberikan sanksi, yang bisa memberikan ketua fraksi
atau dari partai, sehingga saya hanya bisa menegaskan dan mengingatkan
kembali ke masing-masing anggota,” imbuhnya.
Sementara itu menurut Plt Sekda Kabupaten Serang Agus Erwana
menuturkan, pengembalian mobil dinas tersebut merupakan tindak lanjut
dari PP 18. Sebagai gantinya, ada uang transportasi dewan sebesar 13
juta per bulan.
“Sudah kita hitung dengan uang sewa dan ongkos per hari dan dilakukan pengkajian oleh kita,” ungkapnya.
Agus menambahkan, mobil dinas yang dikembalikan anggota dewan akan
diserahkan ke masing-masing Organnisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
membutuhkan agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
“Pengembalian mobil dinas adalah kewajiban anggota dewan karena anggaran transportasi sudah tersedia ,” Pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment