JAKARTA- Seluruh dana haji yang komponennya
terdiri dari setoran awal, nilai manfaat atau otimalisasi, serta Dana
Abadi Umat (DAU) seluruhnya akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH).
“Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir
Agustus ini yang sifatnya umum, dan kedua lebih detil menunggu proses
penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” ujar Menag Lukman Hakim
Saifuddin kepada media usai diskusi Forum Merdeka Barat 8 yang mengulas
dana haji di Jakarta, Sabtu (05/08).
Ditanya apakah ada jaminan tidak disalahgunakan, Menag mengatakan,
berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH
tidak bisa begitu saja mengivestasikan dana haji, BPKH harus membuat
renstra, lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR.
“Mekanisme kontrol yang diatur UU begitu ketat, mereka (BPKH) harus
membuat renstra, lalu kemudan renstra itu harus mendapat persetujuan
dari DPR. Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya
ke Presiden, tetapi juga ke DPR RI,” kata Menag.
Dalam penjelasannya, Menag kembali menegaskan, prinsipnya adalah
bahwa apapun bentuk investasi yang akan dilakukan terhadap dana haji,
itu harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur UU seperti,
syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik.
“Dan yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus
kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang
lebih luas,” tuturnya. (kemenag)
0 comments:
Post a Comment