Wahidin juga berpesan agar pimpinan dan anggota DPRD Banten
mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat Banten, dalam menyusun
tunjangan dan gaji DPRD Banten yang akan diatur dalam Perda baru.
“Meskipun uangnya ada, tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan
provinsi. Jangan tinggi-tinggi amat. Uang kita itu kan buat bangun
sekolah, bangun jalan? Nanti saya akan lakukan efisiensi beberapa
program,” ucapnya. Menurutnya, pembahasan soal raperda tunjangan dewan
tidak perlu lama-lama. Namun, tetap mengacu aturan. “Saya tidak akan
intervensi, semoga kita mendapat keberkahan,” tutur Wahidin.
Jawaban singkat gubernur langsung mendapat sambutan hangat dari dewan
yang hadir mengikuti paripurna. “Prinsip ikan sepat ikan gabus kan
(lebih cepat lebih bagus). Terima kasih Pak Gubernur. Selanjutnya dewan
akan menindaklanjutinya dalam panitia khusus (pansus),” kata Ketua DPRD
Banten Asep Rahmatullah. Seusai penyampaian jawaban gubernur, DPRD
Banten kemudian membentuk pansus. Rapat paripurna sempat diskor 10 menit
untuk pemilihan pimpinan dan anggota pansus. “Ketua Pansus raperda
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Banten
adalah M. Faizal dari Fraksi Golkar,” ujar Sekretaris DPRD Banten Deni
Hermawan saat membacakan susunan anggota pansus.
Wahidin kembali mengingatkan pimpinan dan anggota dewan untuk
mempertanggungjawabkan apapun hasil pembahasan raperda pada masyarakat
dan Tuhan. “Ini kan hak dewan, ya kita kasih. PP- nya kan sudah ada,”
ucap gubernur. Sebelumnya, rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi
mengenai raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Banten, Rabu (9/8). Semua fraksi sepakat untuk
menindaklanjuti raperda usul gubernur tersebut.
Raperda ini merupakan usul Gubernur Banten menindaklanjuti terbitnya
peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota DPRD. PP ini mengatur penyesuaian
gaji atau pendapatan anggota dewan berdasarkan kemampuan keuangan
daerah.
Berdasarkan rencana, kenaikan gaji pimpinan dan anggota dewan Banten rata-rata sebesar Rp 33 juta per bulan. Angka ini diperoleh dari usulan naiknya tunjangan komunikasi intensif dewan dari semula hanya 3 kali uang representasi, menjadi 7 kali uang representasi dari uang representasi.
Berdasarkan rencana, kenaikan gaji pimpinan dan anggota dewan Banten rata-rata sebesar Rp 33 juta per bulan. Angka ini diperoleh dari usulan naiknya tunjangan komunikasi intensif dewan dari semula hanya 3 kali uang representasi, menjadi 7 kali uang representasi dari uang representasi.
Diketahui, tunjangan komunikasi intensif dewan sebelumnya hanya Rp 9
juta (3 kali uang reprensentasi ketua DPRD), kini naik Rp 12 juta
menjadi Rp 21 juta. Sedangkan tunjangan reses baru ada setelah PP
18/2017 terbit. Nilainya Rp 21 juta per reses, atau Rp 63 juta untuk
tiga kali reses dalam satu tahun.
Dalam draf raperda yang diusulkan gubernur, disebutkan ada empat penambahan tunjangan dan penghasilan, yaitu tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi dan dana operasional.
Dalam draf raperda yang diusulkan gubernur, disebutkan ada empat penambahan tunjangan dan penghasilan, yaitu tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi dan dana operasional.
Selama ini, hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD
Banten diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banten. Dengan adanya
PP Nomor 18, yang memerintahkan pelaksanaan hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Perda, maka
keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2008 perlu dilakukan penyesuaian. Sesuai
Perda tersebut, tunjangan dan penghasilan anggota dan pimpinan DPRD
Banten tidak kurang dari 5 persen APBD. Untuk APBD 2017, sekitar Rp 300
miliar dialokasikan untuk tunjangan dan penghasilan anggota dan pimpinan
DPRD Banten. Jumlah itu akan naik dua hingga tiga kali lipat jika Perda
penyesuaian terhadap PP Nomor 18 sudah disahkan. (
0 comments:
Post a Comment