SERANG, (KB).- Pengisian kekosongan jabatan tujuh
kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setingkat Eselon II ditarget
selesai November 2017 mendatang. Saat ini Pemprov Banten sedang
mempersiapkan untuk seleksi jabatan (open bidding) untuk tujuh posisi
tersebut. “Paling enggak Oktober, November statusnya jelas, karena
rangkap jabatan juga merepotkan,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim
seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis
(10/8/2017).
Pengisian kekosongan jabatan tersebut akan melalui mekanisme lelang
jabatan. Draf Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan pun sudah siap
tinggal disahkan. Sekda Banten Ranta Soeharta yang akan menjadi ketua
panselnya. “Itu kan amanat undang-undang, harus melalui lelang,”
ucapnya. Pembahasan terkait lelang jabatan tersebut sudah dilakukan.
Pembukaan lelang jabatan pun menurut WH akan dibuka tidak lama lagi.
Menurutnya, baik ASN dari pusat maupun daerah bisa mendaftar.
“Boleh, wartawan juga boleh daftar,” tuturnya berkelakar.
“Boleh, wartawan juga boleh daftar,” tuturnya berkelakar.
Menurut WH, proses lelang jabatan ini harus dilakukan sebaik mungkin
sesuai aturan perundang-undangan. Kemudian pemilihan pejabat pengisi pun
harus sesuai dengan kompetensi dan profesional.
Adapun jabatan yang saat ini mengalami kekosongan dan diisi oleh pelaksana tugas yaitu Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan (ARTP), Badan Kepegawaian Daerah, Biro Pemerintahan, Biro Bina Infrastruktur dan SDA, Biro Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Adapun jabatan yang saat ini mengalami kekosongan dan diisi oleh pelaksana tugas yaitu Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan (ARTP), Badan Kepegawaian Daerah, Biro Pemerintahan, Biro Bina Infrastruktur dan SDA, Biro Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Sementara untuk Staf Ahli Gubernur dibiarkan kosong. Sebelumnya, Asda
III Setda Banten, Samsir mengatakan, kekosongan jabatan kepala OPD
tentu mengganggu kinerja. Oleh karena itu, saat ini sementara diisi oleh
pelaksana tugas. “Sesuai Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang
Pilkada memang gubernur baru boleh melantik setelah 6 bulan menjabat. Ya
sekitar November Pak Gubernur sudah bisa melantik,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment