Tangerang-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dapat memastikan
pelaksanaan lelang jabatan struktural eselon IIb tahap kedua. Meski
telah melewati pertengahan tahun anggaran, masih ada kekosongan kursi
pimpinan pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Tunggu ya. Tunggu dulu," singkat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP), Apendi, usai menghadiri acara pelantikan lima kepala
dinas di Balaikota Tangsel, kemarin malam.
Ia mengaku, bahwa kewenangan menentuan waktu pelaksanaan lelang jabatan sepenuhnya berada di tangan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Oleh karena itu, Apendi bilang, pihaknya masih menunggu arahan atasannya tersebut "Nanti setelah dapat arahan dan instruksi dari Ibu Walikota pasti akan kita sampaikan ke teman-teman wartawan. Karena tahapan proses lelang jabatan ini harus dilaksanakan secara terbuka," klaimnya.
Diketahui, hingga kini ada empat kursi pimpinan OPD yang masih kosong. Antara lain pada, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Empat kursi posisi kepala dinas sampai sekarang masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi itu tentu sangat mengganggu kelancaran tata kelola pemerintahan, lantaran kewenangan Plt sangat terbatas.
Ia mengaku, bahwa kewenangan menentuan waktu pelaksanaan lelang jabatan sepenuhnya berada di tangan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Oleh karena itu, Apendi bilang, pihaknya masih menunggu arahan atasannya tersebut "Nanti setelah dapat arahan dan instruksi dari Ibu Walikota pasti akan kita sampaikan ke teman-teman wartawan. Karena tahapan proses lelang jabatan ini harus dilaksanakan secara terbuka," klaimnya.
Diketahui, hingga kini ada empat kursi pimpinan OPD yang masih kosong. Antara lain pada, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Empat kursi posisi kepala dinas sampai sekarang masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi itu tentu sangat mengganggu kelancaran tata kelola pemerintahan, lantaran kewenangan Plt sangat terbatas.
0 comments:
Post a Comment