SERANG, (KB).- Pemprov Banten membatalkan penyertaan
modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten sebesar Rp 110 miliar
yang sedianya diberikan pada Perubahan APBD 2017 ini. Dicoretnya
anggaran tersebut karena pemprov belum melakukan kajian investasi oleh
tim penasihat investasi. Hal tersebut terungkap dalam laporan yang
dibacakan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Budi
Prajogo, dalam paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD
terhadap raperda tentang perubahan APBD Banten 2017.
Dalam laporannya disebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan daerah
berupa penyertaan modal pemerintah daerah sebesar nol rupiah.
“Penyertaan Bank Banten atas permintaan pemprov itu dibatalkan, nilainya
Rp 110 miliar. Sehingga kita bersepakat untuk meniadakan di perubahan
anggaran ini,” kata Budi, seusai paripurna. Budi mengatakan, alasan
pemprov mencoret penyertaan modal tersebut karena belum melaksanakan
kajian investasi. “Nanti yang Rp 110 miliar itu dialokasikan ke
pengadaan lahan,” ucap Budi. Selain itu, dari hasil konsultasi TAPD ke
Kemenkeu ada penurunan DAU sebesar Rp 46 miliar. “Dari semula Rp 1,10
triliun sekian menjadi Rp 1,05 triliun sekian. Kemudian ada Rp 10 miliar
yang dicoret juga, itu bantuan hibah tidak terencana di Dinsos,”
ujarnya.
Sementara, untuk APBD-P 2017 ditetapkan sebesar Rp 10,477 triliun
atau bertambah Rp 127,699 miliar dari kebijakan perubahan penganggaran
belanja daerah semula sebesar Rp 10,349 triliun. Rinciannya,
dialokasikan untuk belanja tidak langsung yang semula sebesar Rp 6,936
triliun berkurang Rp 103,510 miliar menjadi Rp 6,833 triliun. Kemudian,
belanja lanngsung yang semula Rp 3,413 triliun bertambah Rp 231,210
miliar menjadi Rp 3,644 triliun. “Mencermati struktur APBD tersebut
terdapat defisit anggaran sebesar Rp 559 miliar atau meningkat Rp
93.807.819 dari semula Rp 559.156 miliar,” tutur Budi.
Ia mengungkapkan, perubahan APBD tersebut karena pendapatan daerah
mengalami perubahan sebesar Rp 9,918 triliun atau bertambah Rp 127,606
miliar terdiri dari PAD Rp 5,780 triliun atau meningkat Rp 114 miliar
dari APBD murni Rp 5,666 triliun. Kemudian, dana perimbangan yang semula
ditargetkan Rp 4,118 triliun bertambah Rp 13,442 miliar menjadi Rp
4,132 triliun. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap
sebesar Rp 5,670 miliar.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina menjelaskan, alasan penyertaan modal
Bank Banten dicoret karena tidak sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2012
tentang pedoman penyertaan modal. “Harus ada tim penasihat investasi
dan melakukan kajian investasi. Timnya belum ada, apalagi kajiannya.
Jadi daripada menghadapi persoalan evaluasi kemendagri, gubernur minta
untuk dibatalkan,” katanya. Anggaran Rp 110 miliar tersebut selanjutnya
dialihkan untuk pengadaan lahan. “Pengadaan lahan untuk meluruskan KP3B
di bagian depan dan rencana penambahan 3 hektare di belakang KP3B. Juga
belanja lahan untuk Banten lama,” kata Hudaya.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, selain karena belum
ada kajian investasi, gubernur juga ingin melihat hasil audit Bank
Banten secara utuh. “Ada pertimbangan Pak Gubernur, dalam kaitan audit
Bank Banten belum terlaporkan semuanya. Pak Gubernur ingin detail, ini
kan untuk efektivitas anggaran perubahan. Beliau ingin pastikan
penyertaan modal tidak berisiko,” ujarnya. Menurutnya, tim penasihat
investasi sudah dibentuk, yang terdiri dari unsur OPD terkait dan
otoritas jasa keuangan (OJK). “Kemarin waktunya mepet, Pak Gubernur
tidak mau setengah-setengah, ingin komprehensif. Kepentingannya kemarin
itu Rp 300 miliar, tapi bahwa ada hitung-hitungan baik dari OJK resminya
Rp 110 miliar. Tentu Pak Gubernur nunggu audit. Nanti disesuaikan
dengan kebutuhan konkret,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment