
JAKARTA – Draf aturan baru tentang bantuan keuangan partai politik
telah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg). Draf aturan yang dimaksud
adalah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) atas revisi PP Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. “Tanggal 31 Agustus
kemarin, draf itu dikirim ke Setneg.
Draf akan dikaji di Setneg. Dalam draf itu, poin penting yang dimuat
adalah kenaikan besaran bantuan bagi partai politik yang dihitung
berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu,” kata Direktur
Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri,
Soedarmo, di Jakarta, Senin (4/9).
Menurut Soedarmo, kenaikan bantuan partai ini, dirasakan perlu,
karena besaran bantuan sebelum teramat minim, hanya 108 rupiah per satu
suara. Setelah disahkan nanti, RPP ini yang akan mengatur kenaikan dana
bantuan untuk parpol, dari sebelumnya 108 rupiah menjadi 1.000 rupiah
per suara sah perolehan kursi di DPR
0 comments:
Post a Comment