JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan
empat buah mobil mewah terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret
Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Empat buah mobil mewah itu adalah Hammer KT 7 RW, Land Cruiser Cignus
KT 1408 CS, Toyoto Vellfire KT 7KK, dan Ford Evres KT 168 CK.
Kini, keempat mobil itu berada di Kepolisian Resor Kutai Kartanegara.
Selain itu, tim KPK juga membawa sejumlah koper besar berisi dokumen
seusai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Dinas
Pekerjaan Umum, Dinas Permukiman, Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben), Dinas Perkebunan, dan Badan Lingkungan Hidup Pemkab Kukar
pada Rabu (27/9).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim KPK masih melakukan
penggeledahan terkait dengan kasus Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“Setelah kita dapatkan cukup data dan kegiatan penggeledahan di
lapangan sudah selesai, kami akan sampaikan penjelasan pada hari ini
(Kamis, 28/9),” kata Febri. Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Raharjo,
membenarkan Bupati Rita Widyasari menjadi tersangka dugaan kasus
gratifikasi.
“Ya benar tersangka,” katanya di sela-sela rapat dengar pendapat
dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (26/9). Dari penelusuran, Rita
diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati
yaitu 2010–2015 dan 2016–2021.
Hal ini terungkap dari surat permohonan bantuan pengamanan yang
dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang
ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Di dalam surat itu disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita
Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 dan 2016–
2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Terduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan
yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Rita disangkakan
melanggar Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Ant/AR-2
0 comments:
Post a Comment