Jakarta – Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
tercatat dari tahun 2007 sampai dengan 2009, ada sekitar 57 daerah
otonom baru. Daerah otonom baru itu terdiri dari 7 kota dan 50 kabupaten
yang tersebar di 23 provinsi. Dalam perjalanannya, banyak kompleksitas
masalah yang dihadapi.
“Masalah mendasar yang kerap muncul di daerah otonom pada umumnya
sama, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar,” kata Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono saat membuka rapat evaluasi
peningkatan kinerja daerah otonom baru pembentukan 2007-2009 di
Yogyakarta, Senin (18/9).
Pelayanan dasar yang dimaksud kata Sumarsono, diantaranya pendidikan,
kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan
pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
serta sosial. Kata Sumarsono, ini harus terpenuhi dengan baik.
Berdasarkan data evaluasi kinerja penyelengaraan pemerintahan daerah
yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, dari 57 daerah otonom baru yang
terbentuk dalam rentang tahun 2007-2009, hanya empat daerah yang
mempunyai nilai sangat tinggi.
Sisanya, 42 daerah punya nilai tinggi, 10 daerah bernilai sedang dan 1
daerah punya nilai rendah. “Tapi berdasarkan hasil evaluasi pada 57
daerah tersebut terdapat permasalahan inkonsistensi,” kata dia. Faktanya
kata dia, daerah otonom yang sudah masuk kategori bernilai tinggi,
bahkan peringkat kinerja tinggi, belum tentu berkinerja tinggi pada
semua bidang urusan wajib.
Terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Persoalan ini
mengkonfirmasikan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi kinerja daerah
otonom. Faktor-faktor tersebut antara lain kualitas dan profesionalitas
aparatur sipil negara dan mentalitas aparatur. Khususnya dalam melayani
masyarakat. Karena itu, perlu treatment khusus terhadap daerah yang
dimaksud.
Salah satunya, dengan memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya
saing dan kreativitas daerah. “Hasil evaluasi yang dilakukan terhadap
daerah otonom baru tersebut, tentu menjadi umpan balik bagi seluruh
stakeholder daerah otonom, sekaligus jadi dasar bagi dirumuskannya
strategi pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap setiap aspek
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan sesuai karakteristik dan
tipologinya,” tutur Sumarsono. Sumarsono berharap dengan fasilitasi
khusus pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan tersebut,
berbagai permasalahan yang dihadapi daerah otonom baru dapat segera
diselesaikan. Gilirannya nanti, itu akan meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom. a







0 comments:
Post a Comment