SERANG, (KB).- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menemukan data pegawai
ganda yang menyebabkan kelebihan perhitungan belanja pegawai sebesar Rp
7,2 miliar. Penemuan itu berdasarkan hasil penyisiran dan rasionalisasi
belanja pegawai di OPD Pemkab Serang saat pembahasan RAPBD Perubahan
2017.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin,
mengatakan, pihaknya menyoroti belanja tidak langsung di belanja
pegawai. Dari data yang ditemukan, ASN di Badan Kepegawaian Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berbebda jumlahnya dengan data yang di
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Jumlah ASN di BKPSDM sebanyak 10.578 ASN, tapi di Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sebanyak 10.207 ASN. Jadi, ada
selisih 371 ASN. Ternyata, di BKPSDM ada pegawai yang mutasi, sudah
pensiun, maupun keluar atau pindah, belum dilaporkan, jadi masih
terekam. Jadi kesalahan administrasi, dan OPD tidak lapor,” kata Zainal
Abidin, Selasa (19/9/2017).
Dia mengatakan, pihaknya berpatokan pada data ASN yang ada di BPKAD
karena berdasarkan bukti pembayaran gaji, sehingga tidak mungkin kurang
apalagi lebih.”Kalau kurang, pasti pegawai yang belum gajian sudah
ribut,” katanya. Dengan melihat data jumlah ASN dari BPKAD, kata Zaenal,
badan anggaran kemudian melakukan penyisiran dan rasionalisasi anggaran
di OPD termasuk di pos belanja tidak langsung pada belanja pegawai
diantaranya gaji, intensif dan TPP.”Dari hasil rasionaslisasi dan
penyisiran yang dilakukan Badan Anggaran dan TAPD total keseluruhan
kelebihan belanja pegawai di belanja tidak langsung itu sekitar Rp 7,2
miliar,” ujarnya.
Dari Rp 7,2 miliar tersebut, kata Zaenal, kelebihan perhitungan
belanja pegawai paling banyak di Sekretariat Daerah sekitar Rp 2,9
miliar, dan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sekitar Rp 3,6
miliar. Sisanya di OPD lainnya dan jumlahnya tidak signifikan. “Di DPMD
itu data di BKPSDM 31 ASN, tapi data di dinasnya hanya 26 ASN. Jadi kami
sisir lagi yang seperti itu. Tapi kalau pembayaran gajinya tidak ada
kelebihan, semua hanya satu,” katanya.
Dampak perubahan OPD
Menurut Zaenal yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang,
kelebihan perhitungan belanja pegawai tersebut dampak dari perubahan
OPD. Misalnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Keluarga
Berencana Pemberdayaan Perempuan, kata dia, awalnya menyatu, tapi
sekarang dipisah. “Anggaran RP 7,2 miliar tersebut dapat dijadikan
tambahan pendapatan daerah untuk digunakan di belanja langsung,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansur,
mengatakan, hasil pembahasan sementara di APBD perubahan pendapatan
sesuai dengan rancangan APBD perubahan yaitu sekitar Rp 2,78 triliun dan
total belanja Rp 3,1 triliun. “Sebenarnya anggaran belanja tidak
berubah dari RAPBD hanya memang ada pergeseran saja. Pertama ada
anggaran dari efisiensi dana belanja pegawai yang di rassionalisasi,
kemudian efisiensi dana desa sekitar Rp 3,6 miliar,” tuturnya.
Anggaran hasil efisiensi dan rasionalisasi tersebut, kata Mansur,
dialihkan ke belanja langsung yang diberikan ke beberapa OPD. Di
antaranya ke RSUD untuk kebutuhan belanja obat dan alat kesehatan
sekitar Rp 2 miliar, kemudian di badan pengelolaan keuangan untuk
penataan aset, di Satpol PP untuk kegiatan penegakan perda sekitar Rp
200 juta, dan ke kecamatan untuk program rutilahu sekitar Rp 1,9 miliar,
satu rumah sekitar Rp 20 juta. “Anggaran yang dialihkan ke belanja
langsung dari belanja tidak langsung itu sekitar Rp7 miliar. Dalam hal
ini kami kan menganggarkan dana sesuai skala prioritas, itu disebar ke
beberapa OPD,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment