JAKARTA – Senin (11/9) pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) tahap II di 61 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah
Provinsi akan dibuka. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan
ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, dalam keterangan tertulis,
Sabtu (9/9), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Selama ini, kata dia, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa
dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi
berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, pelamar
disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama
untuk setiap instansi.
“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.
Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs
Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus
memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK),
dan NIK Kepala Keluarga.
Herman mengatakan, sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat
mengisikan NIK dan nomor KK. Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak
bermasalah.
“Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelasnya.
Ia menambahkan, mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan
CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih
jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu
jabatan.
“Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman kembali mengingatkan bagi pelamar yang sudah
mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan
Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan
account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.
“Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah
dinyatakan lulus atau final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada
penerimaan putaran kedua,” tukasnya.
0 comments:
Post a Comment