Serang-Wali Kota
Serang, Tubagus Haerul Jaman angkat bicara soal penangkapan Adang
Suganda(58) yang merupakan seorang guru dan Edi Purwanto (52) bendahara
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, yang Terjaring OTT (Operasi
Tangkap Tangan) Tim saber pungli Polres Serang Kota,
Dikatakan
Jaman, pihaknya sudah sering memberikan imbauan kepada semua ASN. Untuk
kasus OTT ini ia menyerahkan semua langkah hukumnya kepada pihak yang
berwajib.
"Kita tidak
bisa menghindar dari oknum yang melakukan kesalahan, kemarin mereka
tertangkap tangan kita serahkan kepada kepolisian, karna memang sejauh
mana tingkat kesalahanya ada ketentuan dan aturan yang ada," kata Jaman,
kepada awak media ditemui di salah satu rumah makan di Kota Serang,
Rabu (25/10/2017).
Secara tegas Jaman menyatakan akan memberhentikan oknum ASN tersebut bila diproses kepolisian dinyatakan bersalah.
"Bila
terbukti bersalah akan diberhentikan. Saya semalam komunikasi dengan
Dindik Kota Serang, bagaimana kesalahan yang terjadi dari dua yang
tertangkap itu ada kaitanya kemana lagi, karna ini baru dua orang,"
ungkapnya.
Menurut
Jaman, pihaknya saat ini tengah berupaya mengurangi hal seperti adanya
kesalahan tersebut. Jaman mengungkapkan, baru kali ini ada kejadian
seperti ini di Pemkot Serang.
"Apakah ini
dilakukan oleh UPT apa ada pihak lain juga ini harus diusut smapai
tuntas. Saya sudah suruh Kadindik untuk cari tau apa ada jajaranya yang
lain yang terlibat," terangnya.
Terkait
masalah bantuan hukum, Pemkot Serang belum memikirkan sampai kesana.
Karena menurut Jaman, terlebih dahulu akan melihat sejauh mana kesalahan
dua PNS tersebut.
"Kita tidak ada bantuan hukum, kita lihat kesalahanya dulu, belum ada pemikiran ke arah sana (bantuan hukum)," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment