SERANG, (KB).- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar (Satgas Saber Pungli) menyebut Provinsi Banten termasuk daerah
rawan atau zona merah praktik pungutan liar (pungli). Sejauh ini,
terdapat 409 laporan dari masyarakat terkait pungli. Ketua Tim
Sosialisasi Satgas Saber Pungli, Shadiq Pasadigoe mengatakan, Banten
berjejer dengan provinsi lain yang juga rawan pungli, yaitu Jawa Barat,
Sumatera Utara, Riau, dan Jakarta. “Banten ini menjadi salah satu daerah
yang banyak (kasus pungli). Paling tinggi di Jawa Barat, Sumatera
Utara, Riau, kemudian Banten ini, Jakarta,” katanya di sela-sela
sosialisasi saber pungli di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu
(11/10/2017).
Dia mengatakan, banyaknya pungli yang berhasil diungkap selama 2017
mencapai 27. Pengungkapan kasus pungli di Banten dilakukan melalui
operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli. “Lokasinya terbagi di
Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kota Tangerang. Dari jumlah 27
kasus, sedikitnya ada 64 orang yang ditetapkan tersangka. Rata-rata di
bidang pendidikan, kepolisian sama Dishub (Dinas Perhubungan),” ujarnya.
Selain pengungkapan, sejauh ini juga sudah ada 409 laporan terkait
pungli yang masuk dari masyarakat. Namun demikian, setiap laporan harus
dikaji lebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya. “Laporan masyarakat
belum tentu semuanya benar. Masyarakat yang melaporkan adanya praktik
pungli, pasti dilindungi Tim Seber Pungli,” ujarnya. Untuk menekan angka
pungli, dia sudah menggencarkan sosialisasi kepada beberapa provinsi di
Indonesia. Namun, masyarakat juga harus turut serta dalam pemberantasan
pungli. “Banten daerah ke 14 yang menjadi tempat sosialisasi saber
pungli,” ucapnya.
Bangun sistem
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta
mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten selama ini terus berupaya
memperkuat sistem dalam birokrasi pemerintah untuk mengantisipasi dan
pencegahan korupsi dan juga pungutan liar. Pihaknya sudah melakukan
sosialisasi dan rapat-rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan
kabupaten/kota agar mengefektifkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar
(UPP) yang ada di kabupaten/kota. “Kejadian di Banten beberapa kali itu,
di tingkat itu, seperti di Kabupaten Pandeglang di Dinas Catatan Sipil,
di Kota Serang di Dishub di tempat KIR, di Tangerang juga ada di
perizinan,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi korupsi dan pungli tersebut, ia mengemukakan,
Pemprov Banten berupaya membangun sistem yang baik, yakni membangun
internalisasi budaya anti pungli, mengoordinasikan dan melaksanakan
operasi pungutan liar, serta adanya Peraturan Gubernur mengenai Satgas
Saber Pungli. Pihaknya juga mengajak OPD di Provinsi Banten untuk
mendukung upaya-upaya pemberantasan pungli di Banten, salah satunya
melalui sistem berbasis elektronik, khususnya pada tujuh area. Di
antaranya pemberian hibah, dana desa, pengadaan barang dan jasa,
perizinan serta pelayanan lainnya.
0 comments:
Post a Comment