TANGERANG-Satu burung jenis Elang Brontok dan dua Kucing Hutan yang masuk ke
dalam hewan dilindungi oleh undang-undang, diserahkan pemiliknya,
Suwandi, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi
Konservasi Serang, Banten, untuk dirawat.
“Sebenarnya kita dapat info dari pemilik namanya Suwandi, di Cilegon.
Terus kita arahkan Polhut patroli. Lalu kita lakukan negosiasi bahwa
itu ada satwa yang dilindungi, akhirnya dia mau nenyerahkan,” kata Andre
Ginson, Kepala Seksi (Kasie) Konservasi Serang BKSDA Jabar, saat
ditemui di kantornya, di Kecamatan Ciracas, Kota Serang, Banten, Selasa
(24/10/2017).
Andre menceritakan kalau Suwandi mendapatkan binatang dilindungi itu
dari pedagang hewan di Kota Cilegon dan dibelinya secara bebas tanpa
mengetahui apakah ketiga hewan itu masuk kedalam kategori hewan langka
atau tidak
Karena telah satu tahun menjadi hewan peliharaan, ketiga hewan langka
itu telah kehilangan jiwa hewan liarnya. Sehingga perlu dilatih kembali
untuk mengembalikan insting berburu di alam liar.
“Burung nya kan termasuk sudah jinak, tidak bisa dilepas liar
langsung. Rencana akan kita titipkan ke lembaga konservasi yang ada di
Bogor,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment