![]() |
Kabid Pembinaan SD Disdikbud Kabupate Serang, Drs.H.Aber Nurhadi, M.Pd berfoto bersama para peserta pelatihan aplikasi sistem penilaian K13 di gedung PGRI Cikande, Jum'at(20/10/2017).( |
SERANG-Sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka Kepala sekolah dan
guru bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas. Mengajarkan nilai persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta melaksanakan kebijakan publik. Seperti
terkandung dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Hal itu
dikatakan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Serang, Drs.H.Aber Nurhadi, M.Pd saat memberikan
arahan dan pembinaan kepada para kepala sekolah dan guru di gedung PGRI
Cikande, Jum’at (20/10/2017).
Aber mengungkapkan, kepala sekolah dan guru mempunyai kewajiban yakni
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan kebijakan yang
dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
“Jadi, kepala sekolah dan guru sebagai ASN siap dan komitmen
kebangsaan nasional. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab serta berintegritas tinggi.
Bekerja cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan
tanpa tekanan,”kata Drs. H.Aber Nurhadi,M.Pd kepada Banten88, di
sela-sela kegiatan pelatihan aplikasi/implementasi sistem penilaian K13
bagi guru SDN binaan PT. MMS di kabupaten Serang, Jum’at (20/10/2017).
Aber menambahkan nilai dasar ASN meliputi memegang teguh ideologi
Pancasila, Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia,
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, Membuat
keputusan berdasarkan prinsip keahlian, Menciptakan lingkungan kerja
yang nondiskriminatif, Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika
yang luhur, Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada
publik.
“Pegawai ASN memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan
program pemerintah, Memberikan layanan kepada publik secara jujur,
tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
dan lainnya,”pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment