Pemerintah dan DPR, Selasa (24/10) akan mengambil keputusan terkait
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017
tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Keputusan akan diambil dalam
rapat paripurna DPR.
Hingga pembahasan Senin (23/10), Perppu Ormas berkecenderungan akan
disetujui oleh DPR. Hal ini bila melihat jumlah fraksi yang menolak
Perppu Ormas lebih sedikit dibandingkan pihak menerima Perppu untuk
ditetapkan menjadi UU.
Tiga fraksi yang menolak Perppu menjadi UU adalah Partai Gerindra,
PKS dan PAN. “Kami tetap menolak dalam rapat paripurna besok. Kami tetap
menganggap tidak ada dasar Pemerintah dari diterbitkannya Perppu
Ormas,” ujar anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Azikin Soeltan Senin
(23/10).
Azikin mengatakan, soal hasil keputusan Perppu ini bukan soal kalah
menang. Yang penting adalah perjuangan menegakkan keadilan. “Itu
konstelasi perjuangan dalam menegakkan peraturan, yang penting
masyarakat tahu, kami menolak bukan berarti kami ini anti Pancasila,”
ujar Azikin.
0 comments:
Post a Comment