Jakarta-Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(PPMI) disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI .
“Kami menanyakan kepada seluruh Fraksi di DPR RI, apakah RUU tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disetujui untuk disahkan menjadi
undang-undang?” tanya Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR
RI Taufik Kurniawan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini
merupaan RUU yang berupaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola
penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja
migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktek-praktek yang telah
berlangsung yang merugikan pekerja migran.
Dalam RUU ini peran negara diperkuat untuk melindungi hak-hak pekerja
migran Indonesia. Karena sudah menjadi keharusan negara untuk menjamin
hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang
layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Dalam laporannya atas hasil Pembicaraan Tingkat I di Komisi IX, Ketua
Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Efendi menyampaikan, seluruh anggota
Komisi IX telah berupaya secara maksimal untuk menyempurnakan Rancangan
Undang-Undang yang terbaik bagi kepentingan nasional, bangsa dan negara.
Terutama kepada para pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya.
“Selanjutnya besar harapan kami setelah RUU ini disahkan, pemerintah
segera melakukan sosialisasi serta menyusun beberapa peraturan
pelaksanaan yang diamanatkan RUU ini selama dua tahun, agar RUU ini
dapat berlaku efektif,” ujar Dede di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR
RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dede juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh komponen
masyarakat yang berpartisipasi menyampaikan aspirasi, kepada seluruh
Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI, semua Fraksi dan Pemerintah.
“Serta semua pihak yang tidak bisa kami sebut satu persatu, atas
kerjasamanya, sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini dapat selesai sesuai dengan
waktu yang direncanakan,” pungkas Dede mengakhiri laporannya.
UU ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Setelah tidak kurang
dari 7 tahun proses pembahasan, akhirnya Indonesia memberikan komitmen
yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia (UU sebelumnya lebih
berorientasi pada bisnis penempatan TKI).
“Alhamdulillah, UU tersebut sudah disahkan,” ujar Tim Pengawas TKI DPR RI FPDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
0 comments:
Post a Comment