SATU tahun sudah lahan hutan seluas 462 hektare di wilayah Taman
Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Desa Jagaraksa, Kecamatan
Muncang resmi dikeluarkan dari TNGHS serta ditetapkan menjadi hutan
milik adat, melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) RI, Nomor 6744/MenLHK-PSKL/KUM.1/12/2016.
Mengingat hutan tersebut resmi menjadi hutan masyarakat adat
kasepuhan di Desa Jagaraksa, maka kini Pemkab dan Lembaga Rimbauan Muda
Indonesia (RMI) akan memperingatinya dengan berbagai acara dan program
untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan adat
tersebut.
Bupati Iti Octavia Jayabaya dalam jumpa persnya kepada para wartawan
di pendopo, Selasa (12/12/2017), mengatakan, tepat pada Desember 2016
lalu, pemerintah pusat melalui KLHK RI resmi melepas lahan dari TNGHS
seluas 462 hektare untuk diserahkan sebagai lahan adat kasepuhan. Dengan
dikeluarkannya dari wilayah TNGHS serta ditetapkan menjadi lahan adat,
maka sejak per Desember tahun lalu, lahan tersebut bisa dimanfaatkan
untuk lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat adat di Jagaraksa.
Agar pemanfaatannya terencana dengan baik, maka melalui peringatannya
yang akan digelar pada 16-17 Desember tahun ini, Pemkab bersama RMI
akan menggelar peringatannya dengan berbagai acara yang isinya berupa
tindak lanjut pemanfaatan lahan tanah adat tersebut yang terencana
dengan baik.
”Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, karena telah menetapkan 462 hektare lahan dikeluarkan dari TNGHS, serta ditetapkan menjadi hutan milik adat,” ujar Bupati Iti Octavia Jayabaya.
”Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, karena telah menetapkan 462 hektare lahan dikeluarkan dari TNGHS, serta ditetapkan menjadi hutan milik adat,” ujar Bupati Iti Octavia Jayabaya.
Ditambahkannya, hutan adat di Lebak berada di 552 lokasi yang
tersebar di 28 kecamatan. Bahkan, karena lokasinya hingga ratusan, maka
luasnyapun mencapai puluhan ribu hektare. Agar lahan adat di 552 lokasi
yang berada di wilayah TNGHS tersebut diserahkan menjadi lahan hutan
milik adat seperti hutan di Desa Jagaraksa, maka pihaknya telah
mengusulkannya lagi ke Presiden Joko Widodo melalui KLHK RI. ”Untuk
tahun ini, mudah-mudahan ada dua lokasi hutan di TNGHS yang akan
ditetapkan menjadi hutan milik adat. Namun, karena belum ditetapkan
secara resmi oleh pemerintah pusat, maka kami belum bisa menyebutkan dua
lokasi hutan yang dimaksud,” ucapnya.
Kepala Desa Jaraksa, Jaro Wahid mengatakan, karena sudah resmi
menjadi hutan milik rakyat kasepuhan di desanya, maka sebagai orang
nomor satu di Desa Jagaraksa, pihaknya sangat mengharapkan bimbingan
Bupati Iti Octavia dalam proses pemanfaatan penggarapannya sebagai lahan
pertanian dan perkebunan. Selain itu, agar hutan tersebut tidak rusak
serta tidak menyebabkan ancaman bencana alam, maka pihaknya bersama
masyarakat kasepuhan akan melestarikan beberapa lokasi hutan agar tidak
dirusak oleh masyarakat.
”Dulu, ketika hutan tersebut masih berada di wilayah TNGHS, maka kami
tidak berani memanfatkan hutan tersebut untuk mata pencaharian kami.
Namun setelah diserahkan menjadi hutan rakyat, maka warga kami bisa
memanfaatkan hutan tersebut untuk peningkatan ekonomi melalui pertanian
maupun perkebunan,” tutur Jaro Wahid.
0 comments:
Post a Comment