JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memberikan tenggat waktu (deadline) bagi calon kepala daerah untuk
menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga pukul
17.00 WIB nanti.
Namun, tiga jam jelang deadline, masih ada 95 calon yang justru belum melapor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya baru menerima
1.055 laporan kekayaan dari calon kepala daerah. Total ada 1.150
kandidat yang sudah mendaftar ikut Pilkada 2018 ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Artinya masih ada 95 orang lagi yang belum melaporkan.
"Sampai siang ini, sudah 1.055 orang yang melaporkan kekayaannya.
Penutupan laporan LHKPN pukul 17.00 WIB," kata Febri saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2018).
KPU mewajibkan tiap calon kepala daerah yang maju di pilkada untuk
melaporkan harta kekayaan pribadinya dalam bentuk LHKPN, sebagai upaya
mewujudkan penyelenggara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menghimbau agar para
bakal calon kepala daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya
sebelum batas waktunya ditutup. Sebab, LHKPN tersebut berguna sebagai
syarat pencalonan di KPU.
"LHKPN ini syarat dari KPU untuk pencalonan. Semangatnya untuk
transparansi caon kepala daerag agar deklarasi harta pribadinya. Jadi
nanti kalau terpilih kita lihat transparansi pengelolaan daerahnya,"
ujar Pahala.
0 comments:
Post a Comment