JAKARTA - Dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap
masyarakat difabel terus digalakkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 2 Tahun 2018 tentang
Penyandang Difabel Sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

“Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia
jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia
jasa lainnya,” tulis Ingub tersebut pada Jumat (5/1/2018).
Tak hanya itu, penyandang difabel yang masuk dalam penyedia jasa
lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang
difabel.
Ingub yang ditandatangani tersebut tertanggal 3 Januari tersebut mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment