SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyambut baik
dibahasnya Rancangan perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
oleh DPRD Provinsi Banten. Meski begitu, kata dia, yang paling penting
adalah pada tataran pelaksanaannya harus dipastikan agar regulasi
tersebut dapat mendorong terhadap tercapainya tujuan utama dibuatnya
perda tersebut, yakni melindungi dan memberdayakan petani di Banten.
“Jadi jangan sampai perdanya banyak, tapi implementasinya kurang,
petaninya tetap tidak terangkat kesejahteraan hidupnya, tidak
terlindungi, tidak terberdayakan. Jadi kami ingin ini dibahas secara
komprehensif nanti oleh pemprov dan DPRD, agar Perda ini aplikatif
nantinya,” kata Andika usai menghadiri Rapat paripurna DPRD tentang
Jawaban Fraksi atas Tanggapan Gubernur mengenai empat Raperda inisiatif
DPRD, Kamis (18/1).
Selain Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tiga
Raperda lainnya adalah tentang Percepatan Pebangunan Infrastruktur Jalan
dengan Pembiayaan Tahun Jamak; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Penyediaan Air Minum; dan Pengelolaan Air Libah Domestik.
Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tengah
dibahas, menurut Andika, pada tataran konsep sudah sangat baik.
Diungkapkan dia, dalam raperda tersebut diatur segala upaya pemprov
dalam melindungi dan memberdayakan petani, mulai dari masa pra-bercocok
tanam seperti ketersediaan lahan, bibit hingga obat-obatan pertanian
yang terjangkau, hingga masa bercocok tanam yang di antaranya meliputi
keberaaan irigasi yangmendukung.
Lalu berikutnya, masa pasca-panen yang meliputi upaya menjaga harga
agar tetap stabil di level petani, sampai bagaimana hasil pertanian
dapat dipasarkan secara menguntungkan bagi petani.
“Dan raperda ini secara spesifik menyebut bahwa petani dimaksud yang
wajib dilindungi dan diberdayakan adalah petani penggarap yang tidak
memiliki lahan, dan kalau pun memiliki lahan tapi luasnya tidak sampai 2
hektar,” ujar Andika.
Untuk diketahui, dalam draf Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani ini disebutkan, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan
untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang
lebih baik. Selian itu perda ini juga bertujuan melindungi petani dari
kegagalan panen dan risiko harga; serta menyediakan prasarana dan sarana
pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Perlindungan dan pemberdayaan petani juga dimaksudkan untuk menumbuh
kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan
usaha tani. Lalu, untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani
serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani dan usaha
penangkapan ikan yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya
saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan. Terakhir, untuk
memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani
0 comments:
Post a Comment