SERANG – Analisa jabatan (anjab) telah selesai dilakukan oleh
Pemerintah Provinsi Banten. Selanjutnya Pemprov Banten akan melakukan
rotasi pegawai untuk melakukan pemerataan pegawai di seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta menjelaskan,
dari hasil anjab, pemprov akan memberlakukan klasifikasi untuk jabatan
setara eselon II. Hal itu terjadi karena beban kerja setiap jabatan
setara eselon II berbeda-beda.
“Anjab selesai tinggal pelaksanaannya, sudah rapat dengan bapak
(Gubernur Banten Wahidin Halim, red). Jadi gambarannya begini, eselon II
ada klasifikasi, nilainya ada 15, kepala dinas lain bisa 14 atau 13.
Untuk Biro itu nanti klasifikasinya enggak IIB atau IIA, dinas juga sama
ada yang di 15, 14 atau di 13, tergantung dari volume pekerjaannya,”
ujarnya, Senin (12/2).
Ranta melanjutkan, dengan klasfikasi itu pula dapat digambarkan
tentang kebutuhan pegawai di OPD-nya masing-masing. Dengan demikian,
pemprov akan melakukan penyesuaian ketika ditemukan ada OPD dengan
jumlah pegawai yang melebihi kebutuhan.
“Terus nanti di situ digambari juga berapa sih dia (pejabat eselon
II, red) butuh pegawai atau staf. Kita lagi siapkan kebutuhan dinas itu,
pemetaan pegawai besarannya, sekarang di mana sih yang terbanyak? Bisa
jadi sekarang dinas atau biro tidak terlalu sibuk tapi stafnya banyak.
Dengan anjab nanti kita akan disesuaikan kebutuhan,” katanya.
Pemerataan, kata dia, tidak hanya berlaku bagi PNS saja melainkan
juga untuk para honorer. “Sudah ada data base, tinggal tunggu kebijakan
Pak Gubernur. Sekarang kita lihat detail PNS kita ada berapa? (Honorer)
K1 dan K2 ada berapa?” ungkapnya.
Selain pemerataan, anjab juga akan digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam mutasi dan rotasi pejabat eselon di lingkungan
Pemprov Banten. Nantinya, setiap pegawai akan ditempatkan sesuai dengan
dasar keilmuannya.
“Insinyur berapa, doktor berapa, kan masih ada sekarang, insinyur
tapi adanya di sebelah sana. Kita mau kembalikan. Akan disesuaikan,
ngapain kita buat anjab kalau tidak diterapkan karena akhirnya nanti
akan (berdampak pada) tukin (tunjangan kinerja),” ujarnya.
Dampak lainnya juga akan dirasakan dari penerapan hasil anjab, salah
satunya adalah berubahan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin akan
disesuaikan dengan beban kerja para pejabat. “Nanti eselon II enggak
sama tukinnya, yang (klasifikasi) 15 masa sama kaya 13. Sekarang baru
tunda (tunjangan daerah) kalau Rp40 juta, ya Rp40 juta semua,” imbuhnya.







0 comments:
Post a Comment