Jasa Raharja Tangerang telah menunaikan pembayaran
uang santunan korban meninggal dunia kecelakaan Bus di Tanjakan Emen,
Subang, Sabtu (12/2/2018) lalu. (
|
TANGERANG-Perusahaan asuransi milik pemerintah yang mengurusi asuransi
kecelakaan, Jasa Raharja telah menunaikan pembayaran uang santunan
korban meninggal dunia kecelakaan Bus di Tanjakan Emen, Subang, Sabtu
(12/2/2018) lalu.
Dari total 27 korban meninggal dunia, pihak asuransi Jasa Raharja
telah membayarkan sebanyak 25 orang uang santunan kematian yang langsung
diberikan seusai pemakaman jenazah korban yang di makamkan di TPU
Legoso, Ciputat, Minggu (13/2/2018) kemarin.Yang sudah terbayar korban wafat hari minggu kemarin 25 orang, yang
belum 2 orang karena administrasi belum memenuhi syarat, Insya Allah
besok pagi selesai," terang Sulaiman, Kepala Perwakilan Jasa Raharja
Tangerang saat ditemui di Posko Crisis Center Kelurahan Pisangan, Senin
(12/2/2018).
Ada pun besar santunan yang dibayarkan pihak Jasa Raharja dan
diserahkan langsung kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.
Sedangkan bagi korban yang hingga kini masih mendapatkan perawatan di
Rumah Sakit pihaknya akan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta
bagi tiap-tiap korban.Besar santunan (korban wafat) sesuai Permenkeu 16/2017 sebesar Rp50
juta, untuk biaya perawatan maksimum Rp20 juta, bila ada lebih kalau
mereka punya BPJS otomatis langsung dicover BPJS, kalau belum punya
ditanggung semua," ungkap Sulaiman.
Tragedi Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Emen Subang pada Sabtu
(10/2/2018) kemarin, menewaskan 27 orang korban jiwa. Sebanyak 25 orang
korban meninggal diketahui merupakan warga Tangerang Selatan dan dua
orang lainnya merupakan warga Karawang (pengendara motor) dan warga
Depok.






0 comments:
Post a Comment